Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kader PDIP Gugat Megawati ke Pengadilan

Kader PDIP Gugat Megawati ke Pengadilan Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kader Partai PDI Perjuangan, Imran Mahfudi, mengugat Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ke Pengadilan Negeri Banda Aceh. Ia menggugat terkait Konferda V PDI yang digelar beberapa waktu lalu.

Imran Mahfudi menjelaskan, yang menjadi alasan diajukannya gugatan ke pengadilan adalah terkait masalah pelaksanaan Konferda. Menurutnya, salah satu kewenangan Konferda adalah membentuk kepengurusan partai.

Baca Juga: Uji Kepatuhan dan Kelayakan Gibran Rampung, Hasilnya di Tangan Megawati

"Namun yang terjadi, DPP partai langsung menunjuk Muslahuddin Daud sebagai Ketua DPD tanpa proses pemilihan atau musyawarah mufakat dengan peserta Konferda. Ini adalah pelanggaran terhadap anggaran dasar partai," kata Imran Mahfudi, Rabu (12/2/2020).

DPP PDIP, kata dia, telah mengambil alih kewenangan yang dimiliki forum Konferda untuk menentukan ketua DPD Partai. Sementara, ketua terpilih saat ini, menurutnya, hanya diusulkan oleh satu DPC. Kemudian, DPP PDIP tetap menunjuk yang bersangkutan sebagai ketua DPD.

Akibat, adanya dugaan pelanggaran terhadap anggaran dasar partai itu, kepengurusan yang dihasilkan dari Konferda tersebut menurutnya menjadi tidak sah.

Dengan begitu, seluruh tindakan mewakili partai, kata Imran, juga menjadi tidak sah, termasuk mewakili DPD PDIP Aceh pada Kongres V PDIP di Bali Agustus 2019 lalu. Dan, karena adanya peserta kongres yang tidak sah, berakibat pada tidak sahnya pelaksanaan Kongres V PDI Perjuangan.

"Di dalam petitum gugatan di samping meminta majelis hakim menyatakan tidak sah Konferda V PDIP Aceh, juga meminta agar dinyatakan tidak sah Kongres V PDIP," ujarnya.

Imran menjelaskan, sebelum melayangkan gugatan ke pengadilan negeri, pihaknya telah mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Mahkamah Partai pada tanggal 8 Agustus 2019.

Namun, sampai dengan saat ini Mahkamah Partai belum mengadili permohonan tersebut. Padahal sesuai ketentuan UU Partai Politik, kata dia, Mahkamah Partai wajib mengadili dalam jangka waktu enam puluh hari.

"Saya lebih senang apabila menempuh upaya penyelesaian melalui Mahkamah Partai. Namun, karena Mahkamah Partai pun tidak tunduk pada ketentuan undang-undang, tidak ada pilihan bagi saya selain membawa persoalan ini ke pengadilan," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: