Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketahuan Lucinta Luna Ganti 'Anu', Begini Fatwa MUI

Ketahuan Lucinta Luna Ganti 'Anu', Begini Fatwa MUI Kredit Foto: (Foto: Vania/Okezone)
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pasca ditetapkan tersangka penyalahgunaan narkoba oleh Polda Metro Jaya, jenis kelamin Artis Lucinta Luna pun terungkap. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Yusri Yunus menuturkan berdasar keterangan dari Kartu Tanda Penduduk (KTP) tertera bahwa Lucinta Luna berjenis kelamin wanita. Sedangkan, berdasar keterangan paspor Lucinta Luna tertera berjenis kelamin laki-laki.

Terkait itu, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam mengatakan pihaknya sudah mengeluarkan fatwa terkait penggantian alat kelamin.

Ia mengatakan fatwa ditetapkan pada Juli 2010. Fatwa itu diberi nama 'Fatwa tentang Penggantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin.

Baca Juga: Pak Polisi Buka-bukaan Lucinta Luna di Ditahan Sel Perempuan: Sel Pria Penuh

Baca Juga: KTP Perempuan Paspor Pria, Akhirnya Lucinta Luna Ditahan di Sini

"Seiring dengan fenomena pergantian jenis kelamin yang menjadi isu publik sejak kasus pidana narkoba oleh artis, pria menjadi wanita atau sebaliknya, maka Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyampaikan fatwa terkait, yang ditetapkan Juli 2010," katanya dalam keterangannya, Rabu (12/2/2020).

Berikut bunyi fatwa MUI:

Fatwa tentang Pergantian dan Penyempurnaan Jenis Kelamin

A. Pergantian Alat Kelamin

1. Mengubah alat kelamin dari pria menjadi wanita atau sebaliknya yang dilakukan dengan sengaja, misal dengan operasi kelamin, hukumnya haram.

2. Membantu melakukan ganti kelamin sebagaimana poin 1 hukumnya haram.

3. Penetapan keabsahan status jenis kelamin akibat operasi pergantian alat kelamin sebagaimana poin 1 tidak dibolehkan dan tidak memiliki implikasi hukum syar'i terkait pergantian tersebut.

4. Kedudukan hukum jenis kelamin orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebagaimana poin 1 adalah sama dengan jenis kelamin semula seperti belum dilakukan operasi ganti kelamin, mesti telah memperoleh penetapan pengadilan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: