Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

WNI Ikut ISIS Dianggap Stateless, Sama Saja Mengakui ISIS itu Negara

WNI Ikut ISIS Dianggap Stateless, Sama Saja Mengakui ISIS itu Negara Kredit Foto: Reuters/Alaa al-Faqir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengamat Timur Tengah dan Terorisme M Syauqillah juga menyampaikan dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 hanya menjelaskan WNI kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing.

"Dan hari ini WNI masuk ke ISIS nah apakah kita menafsirkan ISIS itu dinas tentara asing? Padahal dalam hukum militer, ISIS adalah unlawfull kombatan atau kelompok teroris," kata dia.

Baca Juga: Pastikan WNI Eks ISIS Tak Dipulangkan, Apa Kabar Nasib Anak-Anak?

Jika WNI yang masuk ke ISIS dikatakan batal kewarganegaraan artinya menurut dia sama saja dengan mengakui ISIS sebagai negara yang sah dengan asumsi mereka bergabung dalam kombatan ISIS sama dengan masuk dinas tentara asing.

Kemudian dari undang-undang tersebut menjelaskan tidak memungkinkan Indonesia menghapus kewarganegaraan karena tidak menganut sistem stateless.

"Jadi jika Indonesia mau membuat warganegaranya stateless maka pasal 30 harus ada tata syarat WNI dalam konteks penghapusan dan pembatalan WNI, bisa dalam peraturan pemerintah atau merevisi undang-undang," ujarnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: