Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2010-2011 Busyro Muqoddas mengaku khawatir dewan pengawas yang memberikan izin penyadapan serta penggeledahan dapat membocorkan kasus yang sedang ditangani penyidik.
Baca Juga: Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan Dikonfrontasi dengan Advokat PDIP
"Sangat tidak mustahil kekhawatiran terjadi kebocoran atau pembocoran sangat mungkin justru di antaranya dengan adanya dewan pengawas yang apalagi memiliki kewenangan pro-justitia," ujar Busyro Muqoddas di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.
Ia merupakan ahli yang dihadirkan pemohon uji materi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut Busyro Muqoddas, pemberian kewenangan yang bersifat pro-justitia terhadap dewan pengawas akan melanggar esensi pengawasan dan akan menimbulkan ketidakpastian hukum.
Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: