Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Status Kewarganegaraan Bekas Anggota ISIS Jangan Sembarangan Dicabut, Harus Lewat ini...

Status Kewarganegaraan Bekas Anggota ISIS Jangan Sembarangan Dicabut, Harus Lewat ini... Kredit Foto: Foto/Reuters/Thomas Peter
Warta Ekonomi, Jakarta -

Status kewarganegaraan warga negara Indonesia (WNI) bekas kombatan ISIS harus diputus lewat proses peradilan sebagai cerminan bahwa Indonesia adalah negara hukum, kata eks hakim agung dan pakar hukum, Gayus Lumbun.

"Ratas (rapat terbatas) di Istana itu pandangan-pandangan mengenai tanggung jawab, keamanan, itu betul. Namun, ratas hanya memutuskan untuk mencegah sementara mereka masuk, selebihnya serahkan ke pengadilan," kata Gayus saat ditemui usai menghadiri diskusi di Jakarta, Rabu.

Baca Juga: Tolak WNI Bekas ISIS Pulang, Ini Alasan Kenapa Pemerintah Dianggap Tak Melanggar HAM

Menurut dia, status kewarganegaraan seorang WNI tidak boleh dicabut secara serta-merta oleh pemerintah, meskipun aturan Undang-Undang memungkinkan adanya sanksi tersebut. Dia menjelaskan undang-undang merupakan aturan legal abstrak (law in abstracto) yang seharusnya dibuat terang atau konkret melalui proses persidangan (law in concreto).

"Ini harus diuji dulu di pengadilan, betul tidak dia bakar paspor. Yang mana dari 600 ini yang bakar paspor. Berapa anak kecil yang dibawa bapaknya ke luar negeri, berapa yang lahir di luar negeri," terang Gayus.

Pemerintah Indonesia pada Selasa (12/2) memutuskan tidak memulangkan lebih dari 600 WNI bekas kombatan ISIS yang saat ini mengungsi di penampungan di Turki dan Suriah. Keputusan itu disepakati lewat rapat kabinet tertutup yang digelar oleh Presiden Joko Widodo bersama sejumlah menteri di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: