Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bantah Komunikasi dengan Harun, Advokat PDIP Mengaku Dititipi Uang Rp400 Juta dari Staf Hasto

Bantah Komunikasi dengan Harun, Advokat PDIP Mengaku Dititipi Uang Rp400 Juta dari Staf Hasto Kredit Foto: Antara/Aditya Pradana Putra
Warta Ekonomi, Jakarta -

Advokat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Donny Tri Istiqomah membantah pernah melakukan komunikasi dengan caleg PDIP yang hingga kini masih buron, Harun Masiku, terkait permintaan kekurangan uang. Pernyataan itu disampaikan Donny usai menjalani pemeriksaan terkait kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Gedung KPK Jakarta, Rabu (12/2/2020).

"Saya tidak pernah komunikasi dengan Pak Harun, itu masalahnya. Saya hanya pada urusan bagaimana saya menyusun langkah-langkah hukum," terangnya.

Baca Juga: Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan Dikonfrontasi dengan Advokat PDIP

Namun, ia tak memungkiri pernah mendapatkan titipan Rp400 juta dari staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, yang berasal dari Harun Masiku. Uang tersebut merupakan titipan untuk Saeful yang juga merupakan politikus PDIP dan mantan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

"Saya sudah kasih keterangan ke penyidik, memang saya dapat titipan uang Rp400 juta dari Mas Kusnadi, Mas Kusnadi sudah terkonfirmasi dari Pak Harun duitnya," terangnya.

"Jadi begini intinya, pernah Mas Kusnadi nitip uang untuk Pak Saeful ke saya. Dan kan sudah terkonfirmasi juga bahwa uang yang dari Mas Kusnadi yang dititipkan ke saya untuk Pak Saeful itu dari Pak Harun," katanya menegaskan kembali.

Saat ditanyakan apakah ada uang yang berasal dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam titipan tersebut, Donny langsung membantahnya. "Oh saya tidak ada, tidak mungkin lah Sekjen digempol-gempol bawa uang kan?" ucapnya.

Terkait hubungannya dengan Wahyu Setiawan, Donny mengaku tak kenal. Namun, ia tak memungkiri pernah melakukan komunikasi dengan Wahyu. "Kalau Pak Wahyu saya tidak tahu, kalau saya sendiri sebatas komunikasi saya sebagai kuasa hukum DPP partai saja. Lebih banyak kepada tugas saya sebagai advokat saja," kata Donny.

Diketahui, Donny termasuk satu di antara delapan orang yang diamankan tim KPK saat operasi tangkap tangan. Namun, ia dibebaskan lantaran KPK belum menemukan bukti yang cukup untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Desakan penetapan tersangka untuk Donny pun dilakukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). MAKI mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mendesak agar KPK menetapkan Donny dan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan tiga tersangka lainnya, yakni mantan Anggota Bawaslu-Agustiani Tio Fridelina, mantan caleg PDIP-Harun Masiku, dan Saeful-pihak swasta.

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp600 juta dari permintaan Rp900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp400 juta.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: