Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ronde Baru FPI Vs Ade Armando: Perang Adu Mulut Akankah Berakhir?

Ronde Baru FPI Vs Ade Armando: Perang Adu Mulut Akankah Berakhir? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dosen Universitas Indonesia, Ade Armando, kembali menyinggung organisasi Front Pembela Islam (FPI). Dalam video yang diunggah melalui akun CokroTV pada Selasa (11/2/2020), Ade dengan tegas menyebut bahwa FPI adalah organisasi yang tidak baik.

"Mereka itu jahat," kata Ade dalam video tersebut.

Ade mengatakan, mereka itu dulu dibiarkan dan bahkan dilindungi pemerintah karena banyak alasan. Mungkin dengan imbalan bahwa mereka akan mendukung pemerintah.

"Mungkin dalam rangka menjaga agar mereka jangan bikin rusuh di mana-mana. Atau mungkin juga agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan politik tertentu," kata Ade.

Baca Juga: FPI Kritik Tajam: Bubarkan BPIP! Ketuanya Aja Gak Ngerti Pancasila, Gobloknya Gak Ketulungan

Tapi akibatnya, mereka terus membesar dan semena-mena. "FPI itu bukan kumpulan orang-orang saleh. Lihat saja orang-orangnya," kata Ade.

FPI pun langsung bereaksi dengan pernyataan Ade Armando. Melalui kuasa hukumnya, Azis Yanuar, FPI melaporkan Dosen Universitas Indonesia tersebut ke Bareskrim Polri. Namun, setelah beberapa jam di Bareskrim Polri, laporan tersebut tidak diterima.

"Argumennya, pertama menyatakan bahwa yang melapor harus yang bersangkutan, artinya Ketua Umum FPI atau orang merujuk ke pasal 310. Kita bantah kita tidak mengenakan pasal 310 tapi 156 KUHP," kata Azis di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kemudian, lanjut Azis, penyidik beralasan lagi bahwa harus ada yang menyaksikan saat Ade menghina FPI. Dalam hal ini, ia pun beragumen dalam kasus yang menjerat mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bisa diproses, meskipun tak ada pelapor yang menyaksikan.

"Saya bantah pada kasus Ahok jelas kita melaporkan tanpa di Pulau Seribu bisa diproses," ujarnya.

Alasan lainnya yang dikemukakan penyidik menolak laporan bahwa kasus ini harus melalui Dewan Pers. Dari sisi barang bukti, ia menegaskan bahwa sudah terpenuhi mulai dari rekaman video, transkripan ucapan Ade Armando hingga link video Youtube.

Dalam video tersebut, Azis menyatakan bahwa Ade Armando jelas menghina FPI. Ia menyebut FPI adalah organisasi preman dan menyamakannya dengan Nazi. "Dia mengatakan bahwa FPI organisasi preman, lalu bangsat. Dia menyamakan Nazi dengan FPI," ujar Azis.

FPI menuding, penolakan polisi terkait laporan mereka membuktikan jika Ade Armando seolah kebal hukum.

Merespons hal itu, Ade justru menuding Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab atau HRS yang kebal hukum. Alasannya, bertahun-tahun tinggal di Arab Saudi tapi masih bebas. HRS pergi ke Arab Saudi sejak 26 April 2017.

"Yang kebal hukum itu Rizieq Shihab. Lihat saja dia sampai sekarang masih bebas tinggal di Saudi, padahal dia kan sudah overstay," kata Ade.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: