Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenpan-RB Mutasi 141 Pejabat Eselon III dan IV

Kemenpan-RB Mutasi 141 Pejabat Eselon III dan IV Kredit Foto: Humas Kemenpan-RB
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian PAN-RB telah menuntaskan penyederhanaan birokrasi melaui pemangkasan jabatan eselon III dan IV. Totalnya ada 141 pejabat administrator dan pengawas telah dimutasi ke jabatan fungsional. Saat ini hanya ada satu pejabat administrator (eselon III) dan dua pejabat pengawas (eselon IV) di kementerian tersebut.

Dengan realisasi ini, Kementerian PAN-RB mengklaim menjadi instansi yang pertama menyelesaikan penyederhanaan birokrasi.

Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo pun telah melantik 52 pejabat eselon III dan 89 pejabat eselon IV ke dalam beberapa jabatan fungsional.

"Sebagaimana arahan Bapak Presiden, penataan birokrasi dari eselon ke fungsional ini untuk bisa diselesaikan dengan baik," ujar Tjahjo Kumolo saat memberikan arahan pada Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator, Pejabat Pengawas, serta Pejabat Fungsional Ahli di Kantor Kementerian PAN-RB, Selasa (11/2/2020).

Baca Juga: Tjahjo Tegas: Eks ISIS Gak Perlu Pulang

Tjahjo mengatakan proses pengalihan jabatan struktural ke fungsional di lingkungan Kementerian PAN-RB telah diselesaikan selama satu bulan. Mulai dari pemetaan jabatan sampai penetapan peraturan tentang organisasi dan tata kerja.

Pada struktur lama terdapat 63 jabatan administrator dan yang terisi sebanyak 53 jabatan. Setelah proses perampingan, hanya terdapat satu jabatan administrator dan sebanyak 52 pejabat administrator dialihkan menjadi jabatan fungsional ahli madya.

Sementara untuk jabatan pengawas, pada struktur lama ada 96 jabatan dan yang terisi sebanyak 91 jabatan. Setelah dirampingkan, hanya ada dua jabatan pengawas dan sebanyak 89 pejabat pengawas dialihkan ke jabatan fungsional ahli muda.

Baca Juga: Akhlak Paling Utama, Erick Mau Luruskan Kelakuan Anak Buahnya

Tjahjo pun berharap seluruh pejabat yang dialihkan jabatannya dapat segera menyesuaikan dengan cara kerja yang baru dan dapat melaksanakan tugas dengan mengutamakan kecepatan. Sehingga pengambilan keputusan dapat dilakukan dengan cepat serta pelayanan kepada mitra kerja dan masyarakat semakin meningkat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: