Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal 689 WNI Eks ISIS, Tegas Istana: Stateless

Soal 689 WNI Eks ISIS, Tegas Istana: Stateless Kredit Foto: Antara/Jessica Helena Wuysang
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan bahwa 689 warga negara Indonesia (WNI) eks ISIS saat ini sudah dinyatakan tidak memiliki kewarganegaraan atau stateless.

Ia mengatakan alasan tersebut lantaran para WNI eks ISIS ini telah membakar paspor dan memiliki keinginan untuk meninggalkan Indonesia.

"Sudah dikatakan stateless," ujarnya kepada wartawan, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga: Gerindra: Pak Mahfud, Bagaimana Kalau Anak ISIS Eks WNI Ini Keponakan Bapak?

Baca Juga: Universitas di Ibu Kota Afghanistan Diteror Bom Bunuh Diri, Telan Korban Jiwa

Lanjutnya, ia mengatakan dalam UU Kewarganegaraan pemerintah mengatur sejumlah kategori yang menjelaskan tentang hilangnya status kewarganegaraan seseorang. Termasuk dari keinginan mereka sendiri.

Menurutnya, tidak perlu ada proses peradilan untuk mencabut status kewarganegaraan tersebut. "Ya, kan karena mereka sendiri yang menyatakan sebagai stateless. Pembakaran paspor adalah suatu indikator," katanya.

Sementara itu, ia mengatakan jika ada warga eks ISIS yang masih memilik paspos, mereka akan diproses melalui verifikasi. Sambungnya, dari hasil verifikasi kemudian akan ditentukan kelanjutan status yang bersangkutan.

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: