Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mantan Bos Garuda Bilang Gratifikasi dalam Bisnis Wajar

Mantan Bos Garuda Bilang Gratifikasi dalam Bisnis Wajar Kredit Foto: Ist

"Kalau whistle blower, bahaya bisa bumerang karena tanda terima kasih itu common best practices. Akan tetapi, dalam diskusi saya mengatakan kami bisa (memberikan gratifikasi) karena jadi tidak independen terhadap suatu proses, gratifikasi tidak diperkenankan di mana pun," jawab Achirina.

"Pak Emir ngomong di mana?" tanya jaksa Ariawan Agustiartono.

"Pas mau bikin sistem baru selalu disampaikan di rapat direksi dan saya sampaikan mau menerapkan whistle bloweer system," jawab Achirina.

"Bukan saat rapat pengadaan?" tanya jaksa Ariawan.

"Bukan," jawab Achirina.

"Tahun berapa?" tanya jaksa Ariawan.

"Dalam agenda rapat direksi saya mau implementasikan sistem whistle blowing, kapannya saya lupa tapi masih dipimpin Pak Emir," jawab Achirina

Dalam perkara ini, Emirsyah Satar selaku Direktur Utama PT Garuda Indonesia periode 2005—2014 didakwa bersama-sama dengan Hadinoto Soedigno dan Capt Agus Wahyudo menerima uang dengan jumlah keseluruhan Rp5,859 miliar, 884.200 dolar AS, 1.020.975 euro, dan 1.189.208 dolar Singapura.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: