Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementan Sebut RIPH Bawang Putih Bukan Keputusan Mendadak

Kementan Sebut RIPH Bawang Putih Bukan Keputusan Mendadak Kredit Foto: Antara/Zabur Karuru
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian pertanian (Kementan) menyatakan bahwa proses rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) bawang putih sudah diajukan para importir sejak pertengahan November 2019 lalu. 

 

Sekretaris Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Liliek Srie Utami mengatakan, keluarnya RIPH 103 ribu ton bawang itu juga bukan keputusan dadakan.

 

Ia mengaku, penerbitan RIPH bukan tiba-tiba karena ada rapat koordinasi bersama Kementerian Perdagangan dan Kantor Staf Presiden pada Kamis 6 Februari 2020.

 

"Kami memproses (RIPH) sejak 15 November 2019, jadi tidak serta merta dikeluarkan," ujarnya. Sedangkan untuk daftar importir yang memiliki kuota, serta besarannya, ia mengaku tidak memegang datanya secara detail.

 

Baca Juga: Mentan Syahrul Gelar Operasi Pasar Bawang Putih dan Cabai di Solo

 

Seperti diketahui, Kementerian Pertanian sudah menerbitkan RIPH untuk komoditas bawang putih dengan total volume 103 ribu ton.

 

Namun, Anggota Komisi IV DPR RI Darori Wonodipuro menyoal ketidaktransparanan Kementan dalam pemberian RIPH. Padahal, menurutnya persoalan ketidaktransparanan itu juga menjadi pemicu kegaduhan saat DPR mengundang berbagai pihak, termasuk asosiasi terkait bawang putih.

 

"Itu kan diributin waktu kami mengundang asosiasi. Jadi RIPH-nya pilih-pilih tidak transparan. Banyak yang tidak dapat. Harusnya transparan terbuka saja. Waktu RDP asosiasi pada protes. Perusahaan yang bagus dikasih, yang tidak bagus, jangan," kata Darori dalam keterangan yang diterima, Kamis (13/2/2020)..

 

Baca Juga: Mentan Klaim Kenaikan Bawang Putih Akibat Kepanikan Hadapi Corona

 

Menurutnya, Kementan seharusnya juga berbincang bersama dengan asosiasi untuk menelisik perusahaan yang mengajukan RIPH. Kementerian dinilainya kurang tegas dalam pengawasan.

 

Selain itu, Dewan juga menilai ada peraturan menteri yang aneh. Perubahan peraturan menjelang pergantian menteri harusnya diselisik dan diklarifikasi penerapannya terhadap importir.

 

"Harusnya kan importir wajib menanam lima persen dari rencana. Nah, sekarang terbalik. Nanamnya nanti. Kalau saya usulkan, ada jaminan dalam tanaman bawang. Jadi importir deposit uang seluas rencana tanamannya." katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: