Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ogah Dibui Sendirian, Imam Nahrawi Ancam Bongkar Daftar Penerima Suap KONI: Siap-siap Saja!

Ogah Dibui Sendirian, Imam Nahrawi Ancam Bongkar Daftar Penerima Suap KONI: Siap-siap Saja! Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Imam Nahrawi mengancam akan membongkar para penikmat aliran suap dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Diduga, ada banyak pihak yang kecipratan uang haram terkait proses percepatan pengurusan dana hibah KONI.

"Siap-siap saja yang merasa nerima dana KONI ini, siap-siap," ujar Nahrawi usai menjalani sidang perdana terkait perkara dugaan suap terkait proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (14/2/2020).

Nahrawi enggan membeberkan siapa saja pihak-pihak yang turut menerima aliran suap ini. Namun, ia meminta awak media untuk terus mengikuti persidangannya agar mengetahui siapa saja pihak-pihak yang kecipratan dugaan aliran suap tersebut.

Baca Juga: Cegat WNI Eks ISIS Nyusup ke RI, Semua Jalur Diblokir

"Silakan diikuti terus (persidangannya). Thanks semuanya ya," ucapnya

Nahrawi merasa keberatan dengan dakwaan Jaksa KPK. Ia akan menyampaikan keberatannya itu lewat nota pembelaan atau pleidoi. Sebab, tudingnya, dakwaan yang disusun Jaksa KPK banyak dibubuhi narasi fiktif.

"Banyak narasi fiktif disini (dakwaan KPK)," ucapnya.

Sekadar informasi, Nahrawi didakwa menerima suap sebesar Rp11,5 miliar bersama dengan Asisten pribadinya, Miftahul Ulum untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah KONI. Setidaknya, terdapat dua proposal kegiatan KONI yang menjadi sumber suap Imam Nahrawi.

Pertama, terkait proposal bantuan dana hibah Kemenpora dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional pada multi event 18th Asian Games 2018 dan 3rd Asian Para Games 2018.

Baca Juga: Cara Imam Nahrawi Menekan Anak Buahnya, Gak Mau Setor Diberhentikan!

Kedua, proposal terkait dukungan KONI pusat dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun Kegiatan 2018.

Selain itu, Nahrawi juga didakwa bersama-sama dengan Ulum menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp8,6 miliar. Uang itu diterima Imam Nahrawi saat menjabat sebagai Menpora dalam rentang waktu 2014 hingga 2019. Imam disebut menerima sejumlah uang melalui Ulum.

Baca Juga: AWK Siap 'Bimbing' Rai Mantra-Ni Luh Djelantik di DPD RI

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: