Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kejar Deadline, BPK Akan Segera Periksa OJK Soal Jiwasraya

Kejar Deadline, BPK Akan Segera Periksa OJK Soal Jiwasraya Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) bakal melakukan pemeriksaan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait kasus Jiwasraya yang merugikan negara hingga puluhan triliun.

Sekertaris Jenderal BPK, Bahtiar Arif, mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan pada seluruh pihak yang berkaitan. Termasuk, salah satunya adalah OJK sebagai lembaga pengawas perusahaan asuransi.

Baca Juga: Tambang Milik Tersangka Jiwasraya Bakal Disita, BUMN yang Kelola

"Ya lembaga-lembaga yang terkait dalam setiap kasus pasti diperiksa. Kalau enggak terkait ya enggak nanti lah. Semuanya, Jiwasraya, Asabri, akan disampaikan pada saatnya kalau sudah selesai," ujarnya, Jumat (14/2/2020).

Meskipun begitu, tidak diketahui kapan BPK bakal memanggil seluruh pejabat OJK terkait kasus Jiwasraya ini. Namun yang pasti, pemeriksaan terhadap Jiwasraya ini terus dilakukan dengan memperhatikan kondisi di lapangan.

Rencananya, lanjut Bahtiar, kasus Jiwasraya akan diumumkan pada akhir Februari mendatang. Namun saat ditanya apakah ditemukan update kerugian baru, Bahtiar enggan menjawabnya. "Sebenarnya kami menunggu teman-teman yang meriksa di lapangan, belum selesai, tunggu update-nya. Berapa-berapa belum tahu," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK RI, Selvia Vivi Devianti, menyebut saat ini terkait kasus Jiwasraya dan Asabri masih dalam proses pemeriksaan. Deadline dari hasil pemeriksaan ini sendiri ditargetkan bisa rampung dan diumumkan pada akhir Februari.

"Jiwasrya dan Asabri kita sedang proses. Deadline-nya kan akhir februari untuk kerugian negara. Karena memang pemeriksaan investigatif ini kan berkaitan masalah hukum," jelasnya.

Sebagai informasi, BPK menemukan pula bahwa selama ini pihak Jiwasraya menaruh dana JS Saving Plan ke saham-saham yang berkualitas rendah. Saham tersebut yakni TRIO (Trikomsel Oke Tbk), SUGI (Sugih Energy Tbk), dan LCGP (Eureka Prima Jakarta Tbk) pada 2014 dan 2015 yang tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai.

Atas dasar temuan tersebut, BPK mengerjakan dua hal utama yang diprediksi rampung dalam dua bulan ke depan. Pertama, BPK akan terus memeriksa secara investigatif kepada semua pihak yang berhubungan dengan kasus ini, termasuk memeriksa Otoritas Jasa Keuangan, Bursa Efek, Kementerian BUMN, serta pada tingkat korporasi.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: