Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dibikin Stateless WNI Eks ISIS Cukup Pakai Keputusan Menkumham

Dibikin Stateless WNI Eks ISIS Cukup Pakai Keputusan Menkumham Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar hukum tata negara Universitas Jember Bayu Dwi Anggono mengatakan penetapan kehilangan kewarganegaraan untuk warga negara Indonesia (WNI) yang pernah tergabung dalam ISIS cukup dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM.

"Aturan perundang-undangan Indonesia yang mengatur mengenai tata cara kehilangan kewarganegaraan RI sebenarnya sudah sangat jelas dan terang," ujar Bayu Dwi Anggono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Cegat WNI Eks ISIS Nyusup ke RI, Semua Jalur Diblokir

Ia menuturkan hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Tata Cara Memperoleh, Kehilangan, Pembatalan dan Memperoleh Kembali Kewarganegaraan RI yang merupakan turunan dari UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan.

Pasal 23 huruf (d) UU Kewarganegaraan mengatur seorang WNI dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin dari presiden.

Sedangkan ayat (f) di pasal yang sama menegaskan seorang WNI dengan sendirinya kehilangan kewarganegaraan jika secara sukarela mengangkat sumpah atau menyatakan janji setia kepada negara asing.

Terhadap WNI yang memenuhi ketentuan tersebut, selanjutnya diatur dalam Pasal 32 ayat (1) PP Nomor 2 Tahun 2007, pimpinan instansi tingkat pusat yang mengetahui adanya WNI yang memenuhi ketentuan kehilangan Kewarganegaraan RI mengoordinasikan dengan Menteri Hukum dan HAM.

Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 2 Tahun 2007 juga membuka ruang adanya laporan dari pimpinan instansi tingkat daerah atau anggota masyarakat yang mengetahui adanya WNI yang memenuhi ketentuan kehilangan kewarganegaraan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: