Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ketum PAN Zulkifli Hasan Dicecar KPK Soal Alih Fungsi Hutan Riau

Ketum PAN Zulkifli Hasan Dicecar KPK Soal Alih Fungsi Hutan Riau Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan, ihwal proses alih fungsi hutan di Riau dalam pemeriksaan pada Jumat, 14 Februari 2020.

Zulkifli diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014 untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka PT Palma Satu, anak usaha dari grup PT Duta Palma Group. Saat kasus ini bergulir, Zulkifli menjabat sebagai Menteri Kehutanan.

Baca Juga: Zulhas Kembali Mau Digarap KPK, Mangkir Lagi?

"[yang didalami penyidik] masih pengetahuan Pak Zulkifli terkait bagaimana proses alih fungsi hutan saat itu saat beliau menjabat Menteri Kehutanan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri di Kantornya, Jakarta.

Kasus suap itu bermula dari Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 673/2014 yang ditandatangani Zulkifli pada 8 Agustus 2014. SK itu tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan seluas 1.638.249 hektare; perubahan fungsi kawasan hutan seluas 717.543 ha; dan Penunjukan Bukan Kawasan Hutan Menjadi Kawasan Hutan seluas 11.552 ha di Riau.

SK Menhut diserahkan Zulkifli kepada Annas Maamun selaku Gubernur Riau saat peringatan HUT Riau pada 9 Agustus 2014. Dalam pidatonya di peringatan itu, Zulkifli mempersilakan masyarakat melalui Pemprov Riau untuk mengajukan permohonan revisi jika terdapat daerah atau kawasan yang belum terakomodasi dalam SK.

Atas pidato Zulkifli, Annas Maamun memerintahkan SKPD terkait untuk menelaah kawasan hutan dalam peta yang menjadi lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan.

Legal Manager PT Duta Palma Group Suheri Terta yang mengurus perizinan terkait lahan perkebunan mllik Duta Palma Group langsung mengirimkan surat kepada Annas Maamun dan memintanya mengakomodasi lokasi perkebunan PT Palma Satu, PT Panca Agro Lestari, PT Banyu Bening, PT Seberida Subur yang berlokasi di Kabupaten Indragiri Hulu dalam RTRW Provinsi Riau. Annas Maamun segera menindaklanjuti permintaan itu dan memerintahkan bawahannya untuk "membantu dan mengadakan rapat".

Ali menyatakan, tim penyidik juga mendalami proses Pemprov Riau mengajukan revisi atas wilayah hutan yang dialihfungsikan.

"Penyidik mendalami keterangan saksi mengenai proses dari Pemerintah Provinsi Riau kepada saksi yang saat itu menjabat selaku Menhut dalam hal pengajuan perubahan fungsi atau peruntukan kawasan hutan di Riau," ujarnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: