Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPPU Sudah Serahkan Saran Soal Impor Bawang Putih ke Pemerintah

KPPU Sudah Serahkan Saran Soal Impor Bawang Putih ke Pemerintah Kredit Foto: Kementan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Pertanian (Kementan) telah menerbitkan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) untuk komoditas bawang putih dengan total volume 103.000 ton. 

 

Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia (KPPU) meminta agar pemerintah tidak bersikap diskriminasi terhadap importir bawang putih dengan mendahulukan pihak-pihak tertentu. Sudah seharusnya yang telah memenuhi persyaratan diberikan izin. 

 

Komisioner KPPU Guntur Saragih mengungkapkan bila idak perlu ada penahanan-penahanan dan sebaliknya prioritas kepada pihak-pihak tertentu.

 

"Dengan kata lain bahwa realisasi impor tidak boleh ditahan karena ini merupakan kebutuhan reguler," katanya. 

 

Baca Juga: Anggota Komisi IV DPR Deddy Mulyadi Sebut Tanah Indonesia Gak Cocok Tanam Bawang Putih

 

KPPU telah menyampaikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah mengenai importasi bawang putih yang menyebabkan adanya arah perubahan kebijakan.

 

Sementara itu, Pengamat Politik dari Universitas Pelita Harapan, Emrus Sihombing berharap Kementan dapat menjalankan keterbukaan emnegnai nama perusahaan yang telah ditunjuk sebagai importir bawang putih. 

 

Transparansi ini, kata dia, justru bisa mendukung Kementan memperbaiki prosedur penetapan RIPH dan pembagian kuota impor. "Mentan ini baru, biar ada perbaikan juga di tubuh Kementan sendiri supaya tak ada polemik lagi ke depan, seperti yang sebelumnya," katanya.

 

Baca Juga: Kementan Sebut RIPH Bawang Putih Bukan Keputusan Mendadak

 

Sebelumnya, Dirjen Holtikultura Kementan Prihasto Setyanto usai rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPR beberapa waktu lalu mengatakan RIPH bawang putih sudah diputuskan dan diserahkan ke Kementerian Perdagangan.

 

Mengenai tudingan RIPH tak transparan, dia membantah. Prihasto mengatakan pemberian RIPH sudah dilakukan secara terbuka. Dia juga membantah ada  konflik kepentingan dalam pemilihan importir. 

 

Namun dia tidak membeberkan perusahaan-perusahaan yang diberikan RIPH dengan kuota masing-masing. 

 

"Kata siapa kurang terbuka. Enggak. Kan dugaan saja. Semua terbuka," katanya.

 

Baca Juga: Impor Bawang Putih dari China, Bisa Datangkan Corona? Ini Kata Mentan

 

Dihubungi terpisah, Sekretaris Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian, Liliek Srie Utami mengatakan, proses RIPH bawang putih sudah diajukan para importir sejak pertengahan November 2019 lalu. Menurut Liliek, keluarnya RIPH 103 ribu ton bawang itu juga bukan keputusan dadakan.

 

Ia mengaku, penerbitan RIPH bukan tiba-tiba karena ada rapat koordinasi bersama Kementerian Perdagangan dan Kantor Staf Presiden pada Kamis (6/2/2020) lalu.

 

"Kami memproses (RIPH) sejak 15 November 2019, jadi tidak serta merta dikeluarkan," ujarnya.

 

Sedangkan untuk daftar importir yang memiliki kuota, serta besarannya, ia mengaku tidak memegang datanya secara detail.

 

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri

Bagikan Artikel: