Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Omnibus Law Bakal Didemo Besar-Besaran oleh KSPI

Omnibus Law Bakal Didemo Besar-Besaran oleh KSPI Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dengan tegas menolak RUU Cipta Kerja karena tidak mengandung tiga prinsip ketenagakerjaan.

"Dalam RUU Cipta Kerja sama sekali tidak tercermin adanya prinsip ketenagakerjaan yakni kepastian kerja, jaminan pendapatan, dan jaminan sosial, atau dengan kata lain tidak ada perlindungan bagi buruh. Bahkan menghilangkan kesejahteraan yang selama ini didapat buruh," ujar Presiden KSPI, Said Iqbal, di Jakarta, Minggu.

Baca Juga: Berpotensi Rugikan Pekerja, KSPI Jelaskan Alasan Tolak Omnibus Law Ketenagakerjaan

Dia menambahkan prinsip ketenagakerjaan harus mengandung prinsip kepastian pekerjaan, jaminan pendapatan, dan kepastian jaminan sosial. Tidak adanya kepastian kerja, lanjut dia, tercermin dari outsourcing dan kerja kontrak seumur hidup tanpa batas. PHK bisa dilakukan dengan mudah, dan tenaga kerja asing buruh kasar yang tidak memiliki keterampilan berpotensi bebas masuk ke Indonesia.

Kemudian tidak adanya kepastian pendapatan terlihat dari hilangnya upah minimum, tidak ada lagi sanksi pidana bagi pengusaha yang membayar upah di bawah upah minimum, dan hilangnya pesangon.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: