Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bayar Rp200 Juta, Rudi Rubiandini Bebas dari Sukamiskin

Bayar Rp200 Juta, Rudi Rubiandini Bebas dari Sukamiskin Kredit Foto: Antara/Novrian Arbi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) yang juga mantan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya, Rudi Rubiandini, dikabarkan telah bebas hari ini.

"Benar, sudah bebas hari ini,” kata Kepala Lapas Sukamiskin, Bandung, Abdul Karim dikutip dari VIVAnews, Minggu, 16 Februari 2020.

Baca Juga: Kakek Pembakar Lahan Berumur 69 Tahun Divonis Bebas

Dijelaskan Ditjen Pemasyarakatan, Rudi sejatinya baru bebas murni pada tanggal 16 Mei 2020, hanya saja dia sudah dilepaskan hari ini karena terhitung program Cuti Menjelang Bebas (CMB). Sehingga ia akan dikenakan wajib lapor kepada Bapas Bandung sampai dengan 16 Mei 2020.

Rudi juga diungkapkan telah membayar subsider hukumannya sebesar Rp200 juta.

“Tanggal cuti menjelang bebas 16 Februari 2020 dan melaksanakan bimbingan di Bapas Bandung sampai dengan 16 Mei 2020,” ujarnya.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: