Wakil Ketua MPR RI, Syarief Hasan, mengingatkan pemerintah agar tak memangkas kewenangan DPR RI dalam membuat undang-undang. Hal ini disampaikan Politikus Demokrat tersebut terkait draf omnibus law yang memuat pasal tentang pemerintah bisa mengubah UU.
"Hak melakukan legislasi itu kan ada di DPR," ujarnya baru-baru ini.
Baca Juga: Elite Demokrat Sindir Jokowi Lewat Video SBY: Tidak Pernah ke PBB karena Mistik Lengser Juga?
Syarief menegaskan, selama ini DPR memiliki tiga fungsi, yakni memuat perencanaan anggaran, membuat aturan, serta melakukan pengawasan. Undang-undang Dasar 1945 telah mengatur bahwa pembuatan UU dilakukan oleh pemerintah dan DPR.
"Budgeting, legislasi, pengawasan. Jadi itu prinsipnya, itu di undang-undang," ujarnya.
Syarief menyatakan, Omnibus Law RUU Cipta Kerja saat ini baru mulai dibahas setelah diterima DPR RI dari pemerintah pada Rabu (12/2/2020) lalu. Meski mengaku belum secara rinci mengetahui poin-poin yang diusulkan pemerintah dalam draf Omnibus Law, ia berharap Omnibus Law tidak memangkas kewenangan legislatif yang selama ini dipegang oleh DPR RI.
"Kita lihat saja nanti hasil (pembahasan)-nya. Namun, jangan mengeliminasi fungsi DPR," kata Syarief.
Pasal 170 ayat 1 RUU Cipta Kerja menyebut Presiden berwenang mengubah UU: "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-Undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-Undang yang tidak diubah dalam Undang-Undang."
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Puri Mei Setyaningrum
Tag Terkait: