Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terdakwa Jalan Ambles di Surabaya Dituntut Bayar Rp300 Juta, Kalau Tidak...

Terdakwa Jalan Ambles di Surabaya Dituntut Bayar Rp300 Juta, Kalau Tidak... Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tiga dari enam terdakwa kasus atau perkara jalan ambles di Raya Gubeng Surabaya dituntut sebesar Rp300 juta dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin.

Tiga terdakwa itu masing-masing dari perusahaan kontruksi PT Saputra Karya, yaitu Supervisor Engineer Lasmi Awar Handrian, serta dua manajer masing-masing Ruby Hidayat dan Aditya Kurniawan.

Baca Juga: Surabaya Dikepung Banjir, Warganet Heboh: Tukar Tambahlah Risma Sama Anies!

"Terhadap tiga terdakwa dari PT Saputra Karya tersebut JPU menuntut hukuman pidana masing-masing berupa denda Rp300 juta subsider 8 bulan penjara," kata jaksa penuntut umum (JPU) Dhiny Ardhany.

Tiga terdakwa lainnya yang disebut sebagai penanggung jawab dari perusahaan kontruksi PT Nusa Konstruksi Engineering, yaitu Direktur Operasional Budi Susilo, serta dua manaje (Rendro Widoyoko dan Aris Priyanto), masing-masing dituntut berupa denda Rp200 juta subsider 8 bulan penjara.

Dalam persidangan itu, pelaksanaannya dipisah dalam dua berkas perkara di PN Surabaya. JPU Rakhmad Hari Basuki serta R.A Dhiny Ardhany dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur secara bergantian membacakan tuntutan terhadap masing-masing terdakwa.

Sebelumnya, PT Saputra Karya dan PT Nusa Konstruksi Engineering adalah dua perusahaan kontruksi yang mengerjakan proyek pembangunan perluasan Rumah Sakit Siloam Hospital yang menyebabkan Jalan Raya Gubeng ambles pada tanggal 18 Desember 2018. Jalan tersebut terpaksa ditutup untuk umum hampir selama sebulan hingga awal tahun 2019.

Dasar tuntutan terhadap keseluruhan enam terdakwa sama, yaitu Pasal 63 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: