Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Daya Beli Buruh Tani, Buruh Bangunan, Hingga PRT Turun

Daya Beli Buruh Tani, Buruh Bangunan, Hingga PRT Turun Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat upah nominal harian buruh tani nasional per Januari 2020 mengalami kenaikan dibandingkan Desember 2019. Jika dua bulan silam buruh tani dibayar Rp54.723 per hari, sebulan lalu nilainya naik menjadi Rp55.046 per hari.

Kondisi terbalik terjadi pada upah riil buruh tani nasional per hari yang pada Januari 2020 turun dari Rp52.510 per hari menjadi Rp52.360 per hari. "Upah rill mengalami penurunan 0,29%," kata Kepala BPS Suhariyanto di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Baca Juga: Petani Ngelus Dada hingga Gigit Jari, Upah Riilnya Berkurang

Sementara itu, upah buruh bangunan per hari pada Januari 2020 mengalami kenaikan sebesar 0,34% dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Rata-rata upah nominal pada Januari 2020 tercatat sebesar Rp89.478 per hari dari sebelumnya Rp89.179 pada Desember 2019. Berbanding terbalik dengan upah riil yang mengalami penurunan sebesar 0,05% dari sebelumnya Rp85.807 per hari menjadi Rp85.764 per hari.

Kemudian, upah buruh potong rambut wanita mengalami kenaikan sebesar 0,34% menjadi Rp28.510 dari Desember 2019 yang sebesar Rp28.415. Untuk upah riil Januari 2020 dibanding Desember 2019 yang turun sebesar 0,05% dari Rp27.341 menjadi Rp27.327.

Sementara rata-rata upah pembantu rumah tangga atau asisten rumah tangga secara nominal mengalami kenaikan sebesar 0,01% menjadi Rp419.319 dari Rp.419.298 bulan sebelumnya. Untuk upah rill Januari 2020 dibanding Desember 2019 turun sebesar 0,38% yaitu dari Rp403.443 menjadi Rp401.916.

Sekadar informasi, upah nominal buruh/pekerja adalah rata-rata upah harian yang diterima buruh sebagai balas jasa pekerjaan yang telah dilakukan. Sementara, upah riil menggambarkan daya beli dari pendapatan/upah yang diterima buruh/pekerja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: