Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR Minta Kenaikan BPJS Dibatalkan, Bu Menkeu Ancam Tarik Suntikan Dana Rp13,5 T

DPR Minta Kenaikan BPJS Dibatalkan, Bu Menkeu Ancam Tarik Suntikan Dana Rp13,5 T Kredit Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 2020 tidak bisa serta merta dicabut begitu saja atau dibatalkan. Hal itu diketahui ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019.

Menurutnya, jika itu dicabut, maka pemerintah harus menarik seluruh dana suntikan yang selama ini telah dikucurkan untuk menambal defisit BPJS Kesehatan. Setidaknya dana yang sudah disuntik pemerintah mencapai Rp13,5 triliun pada 2019. Karena, lanjut Sri, hal itu berpotensi menjadi temuan BPK.

"Jika meminta Perpres dibatalkan, maka Menkeu yang sudah transfer Rp13,5 triliun 2019 saya tarik kembali," kata dia saat rapat gabungan terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan dengan DPR RI di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2020).

Baca Juga: Waduh! 30 Juta Rakyat Miskin Terancam Tak Dapat Subsidi BPJS Kesehatan

Dengan begitu, dikatakannya, defisit BPJS Kesehatan akan kembali 'menganga' mencapai Rp32 triliun dan berpotensi terus mengalami kenaikan pada tahun-tahun berikutnya. Saat ini saja, kata dia, defisit BPJS Kesehatan masih mencapai Rp15,5 triliun.

"Itu juga harus dilihat ya. Sebab PBI (Penerima Bantuan Iuran) TNI Polri dan ASN, kami semua sudah masuk 2019. Kalau kami tidak jadi dinaikkan tidak jadi dibayarkan, sebab akan jadi temuan BPK," ungkapnya.

Di sisi lain, lanjut dia, dalam menaikkan iuran tersebut, pemerintah telah menaikkan tarif iuran sesuai dengan masukan berbagai pihak termasuk DPR RI. DPR sebelumnya menyatakan penolakan terhadap kenaikan iuran jika data penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan tidak secara jelas dimiliki pemerintah.

Baca Juga: Kata Jokowi Calon Ibu Kota Baru Anti-Banjir, Faktanya Terendam Juga

"Kami ingin laporkan, Kemensos pada 26 November 2019 sudah address 27,44 juta (data) ini. Makanya waktu itu pemerintah bisa mengeluarkan Perpres revisi untuk iuran. Jadi kami masih sangat mematuhi dan mengikuti kesimpulan rapat komisi 9 dan 11," papar dia.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: