Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dalih Salah Tik PP Bisa Ubah UU, Mahfud Ngegampangin: Nanti Diperbaiki di DPR

Dalih Salah Tik PP Bisa Ubah UU, Mahfud Ngegampangin: Nanti Diperbaiki di DPR Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengakui terjadi kekeliruan pengetikan naskah Pasal 170 Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja. Dalam beleid itu, pemerintah disebut bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).

"Ya salah ketik sebenarnya. Artinya seharusnya keliru. Kan tadi udah disepakati kalau kembali ke dasar teori ilmu perundang-undangan bahwa yang bisa mengubah UU itu hanya UU. Kalau PP itu hanya bisa mengatur lebih lanjut. Itu prinsipnya," kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu berujar, kekeliruan yang terjadi dalam RUU Cipta Kerja dapat diperbaiki DPR. Di situlah masyarakat bisa berpartisipasi untuk mengoreksi sekaligus memberikan masukkan.

Baca Juga: Buruh Tolak Keras Omnibus Law Cipta Kerja, Pemerintah-DPR Gak Usah Kejar Tayang

"Kalau itu terketik keliru itu nanti bisa diperbaiki dalam proses di DPR. DPR bisa mengubahnya, rakyat bisa mengubahnya, mengusulkannya," ucap Mahfud.

Sekadar informasi, Pasal 170 RUU Omnibus Law Cipta Kerja memuat aturan pemerintah bisa mengubah ketentuan dalam undang-undang (UU) melalui peraturan pemerintah (PP).

Sebagaimana dikutip dari draf yang diterima berbunyi:

Pasal 170

(1) Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan Undang-undang ini Pemerintah Pusat berwenang mengubah ketentuan dalam Undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam Undang-undang yang tidak diubah dalam Undang-undang ini.

Baca Juga: Kata Jokowi Calon Ibu Kota Baru Anti-Banjir, Faktanya Terendam Juga

(2) Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

(3) Dalam rangka penetapan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah Pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: