Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

RUU Ciptaker: Perusahaan Bangkrut, Buruh Dapat Pesangon dan Training

RUU Ciptaker: Perusahaan Bangkrut, Buruh Dapat Pesangon dan Training Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjelaskan secara rinci mengenai kewajiban perusahaan memberikan pesangon kepada buruh atau pekerja yang diputus hubungan kerjanya. Termasuk jika perusahaan tutup karena bangkrut.

"Buruh yang di-PHK karena perusahaan mati atau bangkrut tetap akan mendapat pesangon atau uang saku sebesar enam bulan gaji," kata Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam pertemuan dengan pemimpin media nasional di Jakarta, Senin (17/2/2020).

Ketentuan tersebut, kata Airlangga, dibuat sebagai jaminan sosial bagi pekerja agar daya belinya tetap terjaga. Selain pesangon, pekerja juga akan mendapatkan pelatihan, sertifikasi, dan fasilitasi penempatan bekerja.

Baca Juga: Buruh Tolak Keras Omnibus Law Cipta Kerja, Pemerintah-DPR Gak Usah Kejar Tayang

Airlangga mengatakan, RUU Ciptaker dibuat bukan untuk membatalkan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjan. RUU Omnibus Law ini disusun untuk mengubah sejumlah pasal yang dalam UU tersebut.

Pada Bab IV RUU Ciptaker dipaparkan secara detail mengenai pengupahan dan upah minimum, pesangon PHK, waktu kerja, perizinan tenaga kerja asing, perjanjian kerja waktu tertentu, pekerjaan alih daya atau outsourcing, program jaminan kehilangan pekerjaan, dan penghargaan atau bonus.

RUU Ciptaker terdiri dari 15 bab dan 174 pasal. Dengan rincian 80 pasal atau 49 persen mengatur tentang investasi dan perizinan berusaha, 17 pasal atau 14,5 persen tentang investasi pemerintah dan proyek strategis nasional, 20 pasal atau 12 persen tentang pengadaan lahan, dan 15 pasal atau 9 persen mengatur tentang UMKM dan koperasi.

Baca Juga: Kata Jokowi Calon Ibu Kota Baru Anti-Banjir, Faktanya Terendam Juga

Airlangga mengatakan, RUU Ciptaker dilatarbelakangi oleh kondisi hiperregulasi, baik di pusat maupun di daerah, daya saing Indonesia yang masih rendah di antara negara lain, tingginya angkatan kerja sehingga kebutuhan kerja meningkat, dan ketidakpastian perekonomian global yang memengaruhi ekonomi negara.

Dengan adanya undang-undang ini nanti, kata Airlangga, visi Indonesia 2045 menjadi lima besar kekuatan ekonomi dunia dapat terwujud. Dan Indonesia akan menjadi negara maju dengan pendapatan tertinggi keempat dunia setelah China, India, dan Amerika Serikat.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Muhamad Ihsan
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: