Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kasus Korupsi Berkurang, ICW Malah Nggak Happy, Ternyata ini Masalahnya...

Kasus Korupsi Berkurang, ICW Malah Nggak Happy, Ternyata ini Masalahnya... Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penelitian Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan penindakan kasus korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum pada 2019 turun drastis menjadi hanya 271 kasus.

"Dalam 5 tahun ke belakang terjadi penurunan sangat drastis dalam konteks penyidikan korupsi. Pada 2017 ada 576 perkara yang disidik, kemudian pada 2018 menjadi 454 kasus, pada 2019 menurun jadi 271. Penurunan bukan hanya konteks kasus tapi juga tersangka yang ditetapkan penegak hukum," kata peneliti ICW Wana Alamsyah di kantor ICW Jakarta, Selasa.

Wana menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers "Tren Penindakan Kasus Korupsi Tahun 2019".

Pada 2019, ICW mencatat ada 271 kasus korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, Kepolisian dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan jumlah tersangka 580 orang, kerugian negara Rp8,4 triliun, jumlah suap Rp200 miliar, pungutan liar Rp3,7 miliar dan jumlah pencucian uang Rp108 miliar.

Baca Juga: KPK Akui Terima Laporan Dugaan Korupsi di Sumut, Ada Nama Gubernur Edy?n

"Turunnya jumlah penanganan perkara korupsi terjadi di institusi kejaksaan dan kepolisian sementara kinerja penindakan korupsi yang dilakukan oleh KPK sangat signifikan. Hal tersebut ditunjukkan dari meningkatnya penanganan perkara korupsi sejak tahun 2015 hingga 2019. Aktor yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pun tidak jarang memiliki kewenangan yang besar seperti menteri, kepala daerah, anggota legislatif bahkan penegak hukum," tambah Wana.

KPK pada 2019 menyidik 62 kasus dengan 155 aktor dan nilai kerugian negara Rp6,2 triliun dan nilai suap Rp200 miliar dan nilai pencucian uang Rp97 miliar. Jumlah kasus tersebut meningkat dibanding pada 2018 dengan KPK menyidik 57 kasus (dengan 261 tersangka) dan pada 2017 menangani 44 kasus (dengan 128 tersangka).

Dari 271 perkara yang ditangani 3 lembaga penegak hukum tersebut, perkara suap masih menjadi yang paling banyak yaitu 51 kasus dengan nilai suap Rp169,5 miliar dan nilai pencucian uang Rp46 miliar.

"Namun nilai kerugian negara akibat penyalahgunaan wewenang nilainya juga besar yaitu Rp6,3 triliun, ini yang perlu jadi perhatian penegak hukum. Ada kasus berdimensi lingkungan hidup yang juga dampaknya langsung dirasakan masyarakat itu sendiri entah tambang, hutan dan sebagainya. Hal itu disebabkan karena kepala daerah atau pemangku kepentingan mengeluarkan izin tidak sesuai prosedur sehingga merugikan keuangan negara," jelas Wana.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: