Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jokowi Ingin Pangkas UU, Kok Perlakuan ke Pers Terlalu Birokratis?

Jokowi Ingin Pangkas UU, Kok Perlakuan ke Pers Terlalu Birokratis? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Agung Dharmajaya mengingatkan pemerintah dan DPR RI untuk tidak membuat peraturan turunan UU Pers. Dalam draf omnibus law, terdapat usulan revisi agar ada terdapat peraturan pemerintah yang mengatur pengenaan sanksi administratif terhadap pers.

Baca Juga: Anies Nggak Becus Urus Banjir, Kalah Sama Ahok dan Jokowi, Gerindra Balas Begini

"Berkaitan munculnya peraturan pemerintah (PP), selama ini sesuai bunyi UU Pers, UU Pers satu-satunya undang-undang yang tidak punya turunan peraturan regulasinya terkait, apalagi PP," kata Agung di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa.

Ia berharap pemerintah yang terbiasa membuat rancangan turunan UU latah membuat usulan untuk UU Pers, dan tidak sungguh-sungguh membuatnya. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika yang selalu menyatakan menghormati kebebasan pers dengan tidak membuat peraturan turunan UU Pers pun dimintanya menepati janji itu. Ia mengaku heran, Presiden Jokowi pernah mengutarakan ingin melakukan debirokratisasi karena terlalu banyaknya UU. Malah kebebasan pers justru harus punya aturan berlapis. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: