Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Penyelenggara Umrah Harus Setor Rp200 Juta ke Pemerintah, Maksudnya Gimana Pak Menag?

Penyelenggara Umrah Harus Setor Rp200 Juta ke Pemerintah, Maksudnya Gimana Pak Menag? Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Agama mengatakan penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) wajib menyetorkan uang sebesar Rp200 juta ke pemerintah sebagai jaminan,

Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan aturan ini guna mengantisipasi kasus penipuan umrah tak terulang.

"Regulasi mengatur bahwa penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU) harus memiliki kemampuan finansial untuk menyelenggarakan ibadah umrah yang dibuktikan dengan jaminan bank sebesar minimal Rp200juta," katanya dalam jumpa pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (18/2/2020).

Baca Juga: Terkait 'Agama Musuh Pancasila', Ngabalin Sayangkan MUI-NU-Muhammadiyah Tak Tabayyun

Baca Juga: Garuda Indonesia Buka Lebar Potensi Kerja Sama dengan Travel Haji dan Umrah

Lanjutnya, ia mengatakan kasus penipuan agen perjalanan umrah Kasus penipuan agen perjalanan umrah First Travel terkuak pada 2018. Kasus ini mengakibatkan kerugian hingga Rp905,3 miliar.

Kemudian, ada juga umrah Abu Tours juga melakukan penipuan. Bahkan, diperkirakan jumlah kerugian akibat penipuan itu mencapai Rp1,8 triliun. 

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: