Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemprov DKI di Bawah Anies Telah Tutup 5 Diskotek

Pemprov DKI di Bawah Anies Telah Tutup 5 Diskotek Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Gubernur Anies Baswedan tercatat menutup setidaknya lima diskotek di ibu kota sejak 2018. Penutupan diakibatkan ditemukannya pengunjung tempat hiburan malam itu yang positif mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).

Berikut adalah lima diskotek di Jakarta yang ditutup Pemprov DKI sejak 2018:

Baca Juga: Anies Cabut Izin Operasi Diskotek Black Owl

1. Exotic

Diskotek Exotic di Sawah Besar, Jakarta Pusat, ditutup pada Kamis, 19 April 2018. Penutupan terbilang unik karena Pemprov DKI melakukan pengiriman puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI untuk menyegel. Penutupan dilakukan karena Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DKI menemukan ada pengunjung yang mengonsumsi narkoba.

Karena terjadi di awal pemerintahan Anies-Sandi, muncul tudingan bahwa penutupan bermotif politis untuk menunjukkan pelaksanaan komitmen pasangan cagub-cawagub yang mendapat galangan dukungan umat Islam. Wakil gubernur DKI saat ini, Sandiaga Uno, menyampaikan penutupan adalah pelaksanaan peraturan karena temuan BNNP DKI positif.

"Data BNN itu data yang kami anggap sebagai data yang valid," ujar Sandi, Rabu, 18 April 2018.

2. Old City

Diskotek Old City di Tambora, Jakarta Barat, ditutup pada Senin, 8 April 2019. DKI memutuskan tidak memperpanjang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) yang dimiliki PT Progres Karya Sejahtera, pengelola Old City.

Temuan narkoba di Old City adalah pelanggaran terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Penutupan juga dilakukan merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 47 Tahun 2017 Tentang Petunjuk Pelayanan Satu Pintu (PTSP).

"Pencabutan TDUP merek usaha Old City telah dilaksanakan," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Benni Aguscansra, Senin, 8 April 2019.

3. Monggo Mas

Diskotek Monggo Mas di Daan Mogot, Jakarta Barat, ditutup DKI pada Selasa, 31 Desember 2019. Penutupan dilakukan menyusul temuan adanya pengunjung yang membawa sabu, juga diduga sebagai bandar oleh polisi. Temuan terjadi dalam razia yang dilakukan di tempat-tempat hiburan malam menjelang pergantian tahun.

DKI berkolaborasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengonfirmasi adanya narkoba. Surat pencabutan dilayangkan, lalu aparat Satpol PP DKI melakukan penyegelan. "Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin Diskotek Monggo Mas," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud) DKI Sri Hayati, Selasa, 31 Desember 2019.

4. Golden Crown

Diskotek Golden Crown yang dimiliki PT Mahkota Aman Sentosa dicabut izinnya oleh DKI pada Jumat, 7 Februari 2020. Penutupan dilakukan karena adanya pemberitaan media massa terkait penggunaan narkoba yang lalu terkonfirmasi.

DKI menyatakan Golden Crown melanggar pasal 56 Pergub DKI Nomor 18 Tahun 2018. Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI lalu melakukan pencabutan izin berdasarkan rekomendasi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI.

"Sudah resmi TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dicabut," ujar Kepala Dinas Parekraf DKI Cucu Ahmad Kurnia, Jumat, 7 Februari 2020.

5. Black Owl

Diskotek Black Owl di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara, ditutup Pemprov DKI pada Senin, 17 Februari 2020. Penutupan dilakukan menyusul adanya temuan 12 pengunjung positif mengonsumsi narkoba dalam razia yang dilakukan polisi. DKI menyatakan pemilik Black Owl melanggar Pasal 54 Pergub DKI Nomor 18 Tahun 2018. Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI lalu melakukan penutupan.

"Kami mencabut TDUP berdasarkan surat dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta. Saat ini (izin Black Owl) resmi dicabut," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI Benni Aguscandra, Senin, 17 Februari 2020.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: