Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Junjung Kesetaraan, India Kini Izinkan Perempuan Duduki Jabatan Tinggi di Militer

Junjung Kesetaraan, India Kini Izinkan Perempuan Duduki Jabatan Tinggi di Militer Kredit Foto: Reuters/Vinod Babu
Warta Ekonomi, New Delhi -

Mahkamah Agung India memutuskan bahwa perempuan di negara itu memiliki hak yang setara dengan pria di bidang militer. Karena itulah wanita India kini berhak untuk menjadi seorang jenderal di ketentaraan.

Sebelumnya, pemerintah India menentang usulan perempuan menduduki jabatan sosial di bidang militer dengan mengajukan kasusnya ke pengadilan.

Baca Juga: PBB Desak India Hormati HAM di Kashmir

Pemerintah India beralasan perempuan memiliki "keterbatasan fisik" dan memiliki "tugas dalam rumah tangga", sehingga tak cocok untuk menduduki jabatan senior kemiliteran.

Dengan keputusan Mahkamah Agung, perempuan akan memiliki kesempatan yang sama di bidang militer dengan rekan-rekan pria, termasuk jenjang kepangkatan, promosi, pensiun, serta boleh bertugas lebih lama dari yang berlaku sekarang.

Saat ini, perempuan India hanya boleh bekerja selama 14 tahun dan ditempatkan di bidang-bidang kemiliteran seperti hukum dan pendidikan.

Sebelumnya, dalam argumen ke Mahkamah Agung, pemerintah India mengatakan "lama cuti karena hamil, membesarkan anak, dan tugas rumah tangga" menjadi alasan mengapa perempuan tidak seharusnya diberi jabatan komando di militer.

"Kemampuan fisik perempuan kadang juga menjadi tantangan bagi tugas di unit komando," demikian pernyataan pemerintah yang dilansir ABC, Rabu (19/2/2020).

Dikatakan juga bahwa tentara pria cenderung tidak mau mengikuti perintah dari perwira perempuan senior.

"Pasukan tidak dilatih secara mental untuk menerima perempuan sebagai komandan unit," kata Pemerintah India.

Dalam keputusannya Mahkamah Agung tidak menerima pendapat pemerintah India tersebut. Sebaliknya, mereka mengatakan semua pendapat tersebut bertentangan dengan konstitusi yang menjamin kesetaraan menurut UU.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: