Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hasto Kembali Tanggapi Masih Buronnya Harun Masiku

Hasto Kembali Tanggapi Masih Buronnya Harun Masiku Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, tidak banyak berkomentar terkait keberadaan Harun Masiku. Tersangka kasus suap Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPR RI itu hingga kini masih buron.

Hasto mengaku menyerahkan sepenuhnya perburuan Harun Masiku kepada aparat penegak hukum. Dia mengatakan, partai berlogo kepala banteng moncong putih itu mengaku menghormati proses hukum yang dijalankan otoritas terkait.

Baca Juga: Ini Temuan dari Tim Independen soal Perkembangan Kasus Harun Masiku

"Kami hormati proses itu. Kalau mendesak-mendesak, kami juga sudah terus mengeluarkan surat-surat," kata Hasto Kristiyanto di Jakarta, Rabu (19/2/2020).

Sementara, tim gabungan memeriksa perlintasan keimigrasian atas nama Harun Masiku. Dalam penyampian hasil investigasi tim gabungan pemeriksa menyalahkan vendor yang menggarap sinkronisasi Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) Ditjen Imigrasi Kemkumham.

Tim berpendapat bahwa hal tersebut menjadi penyebab simpang-siurnya informasi mengenai kedatangan Harun Masiku ke Indonesia pada Selasa (7/1) melalui Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Investigasi dilakukan sejak 31 Januari hingga 18 Februari.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Syofian Kurniawan, menyebutkan bahwa ada ketidakcocokan data perlintasan atas nama Harun Masiku pada SIMKIM.

Dia mengatakan, ketidakcocokan ditemukan setelah tim gabungan memeriksa manifest penerbangan Batik Air, Rekaman CCTV Terminal 2F yang dikelola oleh PT Angkasa Pura II hingga Data Log Personal Computer (PC) konter lmigrasi kedatangan Terminal 2F Bandara Soekarno-Hatta. Tim juga memeriksa server lokal Terminal 3 Bandara Soetta, server pusat data keimigrasian (Pusdakim) Ditjen lmigrasi, dan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait serta menganalisis bukti surat.

Meski ada kesalahan yang sangat fatal, hingga kini belum ada sanksi terhadap vendor yang dianggap melakulan kelalaian. Syofian mengatakan, penerapan sanksi akan diserahkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Dia mengatakan, tim gabungan dibentuk hanya memberikan rekomendasi atas terjadinya kesalahan sistem. Lanjutnya, tim gabungan hanya merekomendasikan berkenaan dengan perbaikan sistem terkait dengan sinkronisasi data.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: