Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Demokrat Sangsi Salah Ketik di RUU Omnibus Law: Akui Saja Itu Keinginan Pemerintah!

Demokrat Sangsi Salah Ketik di RUU Omnibus Law: Akui Saja Itu Keinginan Pemerintah! Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Alasan salah ketik Pasal 170 draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang disampaikan pemerintah dinilai tidak masuk akal. Maka itu, Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, mengkritisinya.

Adapun pasal tersebut mengatur presiden bisa mengubah undang-undang (UU) dengan Peraturan Pemerintah (PP). "Terkait Pasal 170 Cipta Kerja, tidak masuk akal alasan salah ketik. Sesungguhnya itu jelas memang keinginan pemerintah," ujar Didi dalam keterangan tertulisnya belum lama ini.

Baca Juga: Kesal Disinggung Omnibus Law, Luhut Potong Pertanyaan Wartawan

Dia mengatakan, kalau memang kemudian pasal itu salah fatal, hapus saja. "Akui pasal itu memang keinginan pemerintah sejak awal, tetapi ternyata menubruk hirarki perundang-undangan. Tidak perlu terus cari-cari alasan pembenaran seolah-olah seluruh masyarakat tidak mengerti. Logika dan akal sehat kita sangat mudah melihat suatu yang salah dalam pasal tersebut," jelasnya.

Sekadar diketahui, Pasal 170 ayat (1) draf RUU Omnibus Law Cipta Kerja berbunyi bahwa, "Dalam rangka percepatan pelaksanaan kebijakan strategis cipta kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), berdasarkan undang-undang ini pemerintah pusat berwenang mengubah ketentuan dalam undang-undang ini dan/atau mengubah ketentuan dalam undang-undang yang tidak diubah dalam undang-undang ini".

Kemudian, ayat (2) menyebutkan, "Perubahan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah".

Lalu, ayat (3) berbunyi, "Dalam rangka penetapan peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah pusat dapat berkonsultasi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia".

"Apakah salah ketik sepanjang itu? Salah ketik dalam bentuk 1 pasal dan 3 ayat? Salah ketik biasanya tidak substantif. Padahal jelas isi pasal ini sangat substantif," tegasnya.

Maka itu, menurut dia, Pasal 170 itu merupakan keinginan sesungguhnya pemerintah. Karena itu, kata dia, pemerintah tidak usah lagi cari-cari pembenaran.

"Tarik kembali dan segera hapus pasal itu. Akui secara ksatria memang itulah keinginan sesungguhnya dari pemerintah yang kemudian ternyata keliru fatal. Selanjutnya, rumuskan ulang sehingga menjadi RUU yang lebih baik. Jika ini dilakukan, jauh lebih elok dan terhormat," tandasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Puri Mei Setyaningrum

Bagikan Artikel: