Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bunuh Teman Kerja, WNI Terancam Hukuman Mati Pengadilan Malaysia

Bunuh Teman Kerja, WNI Terancam Hukuman Mati Pengadilan Malaysia Kredit Foto: Foto/Shutter Stock
Warta Ekonomi, Kuala Lumpur -

Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) dibawa ke pengadilan di Malaysia, Kamis (20/2/2020), atas tuduhan membunuh seorang teman kerja di sebuah perkebunan kelapa sawit di dekat Paka, pekan lalu. Tuduhan ini membuatnya terancam dihukum mati.

Pria WNI berusia 29 tahun itu itu diidentifikasi dengan nama pendek Junianto. Dia mengangguk ketika tuduhan itu dibacakan di hadapan hakim Hazwanie Husain Bustari.

Baca Juga: Eks PM Australia: Tragedi MH370 adalah Plot Pembunuhan Massal oleh Bunuh Diri Pilot

Tidak ada pembelaan dari terdakwa atas tuduhan berdasarkan Pasal 302 Hukum Pidana Malaysia. Pasal itu mengamanatkan penjatuhan hukuman mati.

Berdasarkan dokumen tuduhan, Junianto dituduh membunuh Mohd Zukanain Abdul Aziz, 39, di dekat sebuah gubuk di sebuah perkebunan kelapa sawit di Kampung Beril dekat Paka, pada 12 Februari 2020. Pembunuhan terjadi sekitar pukul 02.45 pagi waktu setempat.

Hakim Hazwanie, seperti dikutip Bernama, menetapkan tanggal 19 April untuk batas penyelesaian kasus setelah sempat tertunda oleh laporan DNA.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: