Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cuti Hamil Bakal Dihapus? Ini Kata Bu Menteri...

Cuti Hamil Bakal Dihapus? Ini Kata Bu Menteri... Kredit Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan pemerintah tidak menghapus cuti melahirkan karena masih ada tercantum di Undang-Undang 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

"Itu tidak dihapus. Cuti hamil, cuti haid, cuti menikahkan dan cuti menikah itu ada di ketentuan UU 13 tahun 2003," kata Menaker di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Omnibus Law RUU Ciptaker Tak Bikin Buruh Sengsara

Dalam UU tersebut, kata dia, tepatnya pada pasal 93 tercantum hal yang mengatur persoalan cuti. Apabila masih eksis dan tidak diatur dalam omnibus law berarti tetap berlaku.

Ia mengatakan persoalan cuti melahirkan, haid menikah atau menikahkan memang tidak tertulis di dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja.

"Mungkin ini yang agak banyak mengatakan kalau UU Cipta Kerja menghapus cuti melahirkan itu tidak benar," kata dia.

Oleh karena sebab itu, ia meluruskan apabila ada poin-poin undang-undang yang masih eksis dan tidak diatur dalam omnibus law maka tetap berlaku meskipun tidak tertulis di RUU Cipta Kerja.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: