Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kantongi Izin OJK, Asuransi Candi Utama Sah Lakoni Usaha Asuransi Umum

Kantongi Izin OJK, Asuransi Candi Utama Sah Lakoni Usaha Asuransi Umum Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin usaha sebagai perusahaan asuransi umum kepada PT Asuransi Candi Utama. Izin tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 3/KDK.05/2020 tertanggal 28 Januari 2020. Namun, SK tersebut baru resmi berlaku pada Rabu, 5 Februari 2020 lalu.

Baca Juga: Agus Marto Duet Bareng Herry Sidharta di BNI, Erick Thohir Girang: Sangat Luar Biasa!

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK, Anggar B. Nuraini, mengungkapkan bahwa permohonan izin usaha yang diajukan oleh Asuransi Candi Utama telah sesuai dengan ketentuan OJK. Oleh karena itu, perusahaan yang berlokasi di AXA Tower 32, Suite 6, Jalan Dr. Satrio, Karet Kuningan, Jakarta Selatan ini secara resmi beroperasi dan menjalankan usaha di bidang asuransi umum.

Baca Juga: Pinang Bank Permata Pakai Mahar US$2,7 Miliar: Ambisi Bangkok Bank Jadi Pemain Utama Asia Tenggara!

"PT Asuransi Candi Utama diwajibkan untuk melakukan kegiatan usaha paling lama tiga bulan setelah tanggal izin usaha ditetapkan dan wajib menyampaikan laporan pelaksaan kegiatan usaha dimaksud kepada OJK paling alam sepuluh hari kerja sejak tanggal dimulainya kegiatan usaha," jelas Anggar secara tertulis, Jakarta, Jumat (21/02/2020).

 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: