Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Serikat Pekerja Indosat Lantang: Kami Menuntut, Batalkan PHK Massal Itu!

Serikat Pekerja Indosat Lantang: Kami Menuntut, Batalkan PHK Massal Itu! Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) PT Indosat Ooredoo Tbk (ISAT) berbuntut pada penolakan dari Serikat Pekerja Indosat (SPI). Dengan lantang, Presiden Serikat Pekerja Indosat, R. Roro Dwi Handayani, mengatakan bahwa pihaknya menuntut manajemen Indosat untuk membatalkan kebijakan PHK massal yang mengorbankan 677 karyawan.

"Kami menuntut dan mendesak direksi Indosat untuk membatalkan program PHK massal tersebut dan menuntut menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku serta PKB Indosat," tegas Roro, dilansir dari CNN, Jakarta, Jumat (21/02/2020).

Baca Juga: Agus Marto Duet Bareng Herry Sidharta di BNI, Erick Thohir Girang: Sangat Luar Biasa!

Roro mengatakan, pihaknya siap melakukan upaya lanjutan jika direksi menolak untuk melakukan perundingan mengenai kebijakan perusahaan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban karyawan dengan SP Indosat. 

Baca Juga: Ada Gula Ada Semut! Jelaskan Detail Duduk Perkara PHK 677 Pegawai, Investasi di Saham Indosat Lanjut

Sebagai pengingat, manajemen Indosat beberapa kali mengeluarkan pernyataan bahwa pihak perusahaan telah bertindak adil dalam mengomunikasikan kebijakan PHK massal kepada para karyawan. Selain itu, berdasarkan pengakuan manajemen, lebih dari 90% karyawan terdampak PHK sudah sepakat untuk menerima paket kompensasi yang ditawarkan oleh perusahaan.

perusahaan juga bekerja sama dengan mitra Managed Service untuk memberi kesempatan kepada karyawan agar tetap dapat bekerja dengan mitra perusahaan," tegas Corporate Secretary Indosat, Gilang Hermawan, dalam keterbukaan informasi beberapa waktu lalu.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Lestari Ningsih
Editor: Lestari Ningsih

Bagikan Artikel: