Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hentikan 36 Kasus Korupsi, KPK Jadi Letoy?

Hentikan 36 Kasus Korupsi, KPK Jadi Letoy? Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan penghentian 36 perkara dugaan korupsi di tingkat penyelidikan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Apakah penghentian kasus itu menandakan lembaga anti rasuah itu sekarang letoy atau lemah?

"Sebetulnya penghentian penyelidikan itu di UU KPK juga sudah mengatur, pasal 44 ini saya bacakan 'Karena penyelidik tidak menemukan bukti permulaan yang cukup, sebagaimana dimaksud ayat satu penyelidik melaporkan kepada KPK dan KPK menghentikan penyelidikan'. Jadi jelas, itu di undang-undang KPK lama," ujar Alex dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Alex mengatakan penghentian penyelidikan terhadap 36 perkara tersebut bukan berdasarkan keputusan sepihak dari pimpinan KPK, melainkan telah melalui proses evaluasi terlebih dahulu dengan penyelidik dan juga deputi penindakan KPK.

"Penyelidik yang menelaah, yang melakukan penyelidikan. Dia yang tahu, apakah sudah cukup bukti atau belum untuk di lakukan ekspose, untuk ditindaklanjuti di proses penyidikan. mereka yang evaluasi, evaluasi itu disampaikan ke deputi penindakan," ujar dia.

Alex melanjutkan "Kemudian diusulkan ke Pimpinan, Pimpinan membaca, ada laporannya? ada. kendalanya di mana? permasalahan dimana? kenapa harus itu penyelidikannya harus dihentikan? Ada itu semuanya."

Nantinya, Pimpinan KPK akan menentukan apakah perkara tersebut disetujui untuk dihentikan, atau tetap dilanjutkan melalui mekanisme penyelidikan terbuka. Penghentian perkara-perkara tersebut, kata dia, umumnya dilakukan karena penyelidik tidak menemukan bukti-bukti permulaan yang cukup.

"Di undang-undang yang baru kan jelas itu kalau dalam 2 tahun penyelidikan itu belum cukup alat bukti, KPK boleh atau dapat menghentikan penyelidikan," ucap dia.

Dalam kesempatan itu Alex juga mengatakan bahwa 36 perkara yang proses penyelidikannya dihentikan itu, seluruhnya hasil proses penyelidikan secara tertutup.

"Jadi kalau tertutup itu biasanya terkait dengan suap. Misalnya, kita dapat informasi dari masyarakat akan ada pemberian uang dari pengusaha untuk dapat memenangkan lelang. Kita tindak lanjuti benar tidaknya, kita ikuti, kalau lelang sudah selesai dan kita tidak dapat bukti apapun buat apa kita teruskan? Tidak ada persoalan," kata Alex.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: