Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Hentikan 36 Perkara Korupsi, Mahfud: Dia Bukan Bawahan Saya

KPK Hentikan 36 Perkara Korupsi, Mahfud: Dia Bukan Bawahan Saya Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan penghentian penyelidikan 36 perkara korupsi merupakan kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya tidak tahu apa saja kasusnya. Kedua, KPK bukan bawahan Menko Polhukam," kata Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, KPK merupakan lembaga independen sehingga pihaknya tidak bisa dan tidak mau ikut campur atas kebijakan yang diambil.

"Katanya disuruh independen 'kan, jadi kita enggak ikut campur saja. Saya enggak tahu juga mau komentar apa. Silakan saja," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah menghentikan 36 perkara di tahap penyelidikan untuk akuntabilitas dan kepastian hukum.

"Hal ini kami uraikan lebih lanjut sesuai dengan prinsip kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas kepada publik sebagaimana diatur di dalam Pasal 5 UU KPK," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis (20/2).

Ali menyatakan penghentian perkara di tingkat penyelidikan tersebut bukan praktik baru yang dilakukan saat ini saja di KPK.

"Data 5 tahun terakhir sejak 2016, KPK pernah menghentikan penyelidikan sebanyak 162 kasus," ungkap Ali.

Penghentian tersebut, kata dia, tentu dilakukan dengan sangat hati-hati dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Pria Buleleng Diringkus usai Curi Tabung Gas-Barang Elektronik

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: