Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pimpinan KPK: Seolah ini Musim Gugur Korupsi

Pimpinan KPK: Seolah ini Musim Gugur Korupsi Kredit Foto: Antara/Akbar Gumay/ Ant
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengaku terkejut atas heboh penghentian 36 perkara dugaan korupsi di tingkat penyelidikan.

"Ini baru pertama kali saya kira pengumuman penghentian penyelidikan ini. Kita juga tidak menyangka kemudian menjadi heboh luar biasa seperti ini seolah ini musim gugur korupsi," ujar Marwata dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Marwata mengatakan sebenarnya proses penghentian perkara di tingkat penyelidikan sudah kerap dilakukan di lembaga antirasuah itu. Dia menyebut bahwa pada era pimpinan KPK jilid IV, lebih dari 100 perkara telah dihentikan di tingkat penyelidikan. Namun kala itu, hal tersebut tidak diumumkan ke publik.

"Bahwa pada kepemimpinan (KPK) jilid empat termasuk saya di dalamnya, saya kira banyak penyelidikan yang sudah kita hentikan juga. Saya yakin lebih dari 100 lah penyelidikan yang kita hentikan juga," ungkap dia.

"Hanya masalahnya saat itu tidak kita umumkan. Ini baru kita lakukan penghentian penyelidikan, kita umumkan eh malah ribut, malah ramai. Sebetulnya ya biasa-biasa saja," imbuh Marwata.

Lebih lanjut Marwata mengatakan bahwa keputusan pimpinan KPK mengumumkan adanya penghentian penyelidikan terhadap 36 perkara, semata-mata hanya untuk akuntabilitas dan transparansi.

"Pertimbangannya ya itu tadi transparansi dan akuntabilitas, supaya masyarakat tahu KPK dalam menangani perkara jumlahnya sekian, kita lakukan evaluasi dan ternyata saat evaluasi tidak cukup bukti untuk meningkatkan suatu perkara itu ke penyidikan, itu yang ingin kita sampaikan," ucap dia.

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: