Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Wow Keras! Pengadilan Thailand Bubarkan Partai Oposisi Pengkritik Militer

Wow Keras! Pengadilan Thailand Bubarkan Partai Oposisi Pengkritik Militer Kredit Foto: Reuters/Damir Sagolj
Warta Ekonomi, Bangkok -

Pengadilan Konstitusional Thailand membubarkan Partai Masa Depan Maju yang kerap mengkritik dominasi militer dalam politik. Pengadilan juga melarang ketua partai itu berpolitik selama 10 tahun terkait pinjaman yang dia berikan pada partai tersebut.

Pembubaran Partai Masa Depan Maju itu terjadi kurang dari setahun setelah Thailand menggelar pemilu untuk mengakhiri pemerintahan militer dan memperkuat posisi koalisi pimpinan Perdana Menteri (PM) Prayuth Chan-ocha di parlemen.

Baca Juga: Pria Thailand Tembak Mantan Istri, Polisi Bilang Korban...

Prayuth merupakan mantan pemimpin junta yang pertama berkuasa melalui kudeta 2014.

Partai Masa Depan Maju dipimpin oleh miliarder suku cadang automotif Thanathorn Juangroongruangkit, 41, yang sering mengkritik dominasi militer dalam politik.

Partai itu secara mengejutkan berada di posisi ketiga dalam pemilu tahun lalu. Partai itu meraih dukungan dari para pemuda dan meraih 81 kursi dari total 500 kursi yang diperebutkan di parlemen.

Pengadilan memutuskan partai itu melanggar hukum dengna mengambil pinjaman USD6,08 juta dari Thanathorn.

"Partai itu diperintahkan untuk dibubarkan sesuai Undang-undang partai politik 2017," ungkap Hakim Pengadilan Konstitusional Panya Utchachon saat membaca putusan.

Pengadilan itu juga melarang Thanathorn dan 15 eksekutif partai lainnya untuk berpolitik selama 10 tahun.

Partai itu dan Thanathorn menyangkal bersalah dalam kasus itu. Sebagian besar anggota parlemen dari parta itu akan tetap mempertahankan kursinya dan dapat membentuk partai baru.

Namun larangan pada para pemimpin partai akan mengurangi suara oposisi dan kemampuan partai itu menghalangi agenda PM Prayuth.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: