Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Buruh Protes RUU Cipta Kerja, Begini Respons PKB di DPR

Buruh Protes RUU Cipta Kerja, Begini Respons PKB di DPR Kredit Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Program Omnibus Law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja yang diinisiasi pemerintah menuai penolakan dari kalangan buruh. Elite partai koalisi pemerintah pun merespons dinamika proses draf RUU yang kini sudah diserahkan ke DPR itu.

Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ida Fauziah, mengatakan tujuan RUU tersebut digulirkan demi kebijakan terobosan memudahkan lapangan kerja. Kata dia, PKB akan mendukung program selama tujuannya untuk memudahkan dan perlindungan bagi masyarakat.

Baca Juga: Kadin: RUU Cipta Kerja Atasi Peraturan Tumpang Tindih

"Konstituen kami rata-rata petani dan pemilik usaha kecil di desa dan perkotaan. RUU ini menyediakan perlindungan dan penguatan bagi UMKM, baik dari segi permodalan, akses kredit, pemasaran, sampai pelatihan. Akan baik bila ada UU yang bisa mempermudah itu semua," kata Ida, dalam keterangannya belum lama ini.

Ida menambahkan PKB sebagai parpol pendukung pemerintah akan mendorong anggota Fraksi di DPR ikut mengawal RUU ini. Menurutnya, anggota fraksi PKB harus membantu menyempurnakan isi pasal RUU Cipta Kerja agar bermanfaat bagi rakyat.

"PKB akan mendorong agar anggota kami di DPR membantu menyempurnakan RUU ini agar betul-betul hasilnya nanti bisa bermanfaat bagi rakyat," tutur Ida.

Kemudian, ia menekankan pemerintah punya harapan besar terhadap RUU ini.

"Upaya pemerintah untuk menggerakkan sektor usaha agar dapat lebih maksimal menyerap tenaga kerja," sebutnya.

Terkait ini, Pemerintah sudah menyerahkan daraf RUU Cipta Kerja ke DPR pada 12 Februari 2020. Beberapa kali buruh menyampaikan penolakan dengan turun ke jalan.

Adanya sejumlah pasal dalam RUU ini diprotes buruh karena dinilai hanya memperhatikan kepentingan kalangan pengusaha.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: