Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Emerald Land Resmi Pasarkan Perumahan Dekat Stasiun KRL Cilebut

Emerald Land Resmi Pasarkan Perumahan Dekat Stasiun KRL Cilebut Kredit Foto: Emerald Land
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pengembang properti Emerald Land Development secara resmi meluncurkan proyek perumahan seluas eksklusif pada area seluas 8 hektare di Jalan Melati Raya Nomor 13, Cilebut Barat, Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.  Kawasan hunian bertajuk Emerald Cilebut ini berlokasi strategis, hanya berjarak 1 kilometer ke Stasiun Kereta Listrik (KRL) Cilebut, Bogor.

Ini merupakan proyek keenam yang ditawarkan dengan segementasi pasar kelas menengah. Sebelumnya, Emerald Land Development mengembangkan lima proyek hunian di wilayah Cibinong (Emerald Land dan Emerald City), Tangerang (Emerald Residence @Sepatan), dan Bekasi (Emerald Residence @Jati Asih), serta satu kawasan terintegrasi (Emerald Neopolis) seluas 50 hektare di Karawang Barat.

Pemasaran perdana Emerald Cilebut ditandai dengan peresmian rumah contoh serta marketing gallery, Sabtu (15/2/2020), di lokasi proyek.

Baca Juga: Perusahaan Properti dan Penyewaan Mobil Ini Incar Dana Puluhan Miliar dari Masyarakat

"Sebelum ada rumah contoh, kami sudah menjajaki pasar melalui penawaran NUP (Nomor Urut Pemesanan) dan hasilnya memuaskan, terjual sekitar 40 unit," tutur Dodi Pramono, Direktur Utama Emerald Land Development, usai peresmian rumah contoh dan Marketing Gallery Emeral Cilebut.

Pengembangan Emerald Cilebut dilakukan bertahap, pertama membangun Klaster Astoria di area seluas 2 hektare mencakup tipe hunian satu lantai, yaitu Amethyst (80 unit) seharga mulai dari Rp390 jutaan dan tipe dua lantai (Topaz - 40 unit) harga mulai Rp600 jutaan.

Selanjutnya, membangun area komersial yang terdiri dari rumah dan toko (ruko) sebanyak 23 unit dan pasar bersih.

Pada pemasaran tahap pertama ditawarkan sebanyak 120 unit rumah. Sementara pembangunan ditargetkan rampung di pertengahan 2021 dan serah terima secara bertahap enam bulan setelah akad kredit untuk tipe satu lantai. Sedangkan tipe rumah dua lantai bisa diserahterimakan pada delapan bulan setelah akad kredit.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: