Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Tetapkan Bindcover sebagai Insurance Broker Marketplace Pertama di Indonesia

OJK Tetapkan Bindcover sebagai Insurance Broker Marketplace Pertama di Indonesia Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan PT BCI Digital Asia (Bindcover) sebagai Insurance Broker Marketplace pada 10 Februari 2020 lalu. Penetapan ini menjadikan Bindcover sebagai satu-satunya perusahaan di klaster baru (Insurance Broker Marketplace) OJK.

Penetapan ini berdasarkan Surat Nomor S-75/MS.72/2020 tentang Surat Tanda Bukti Tercatat PT BCI Digital Asia (Bindcover). 

"Penetapan OJK  ini menjadi sejarah baru bagi Bindcover dan industri asuransi di Indonesia. Kami secara resmi tercatat dan dipercayakan untuk yang pertama kali membuka klaster baru Insurance Broker Marketplace OJK," ungkap Victor Roy selaku pendiri Bindcover dalam rilisnya (22/2/2020).

Baca Juga: Terkait Skandal Jiwasraya, BPK Bakal Garap OJK

Dia berkata lagi, "Kami berharap Pencatatan OJK ini memudahkan kami untuk mencari rekanan baik pialang (broker) maupun asuransi dalam satu platform Bindcover (www.bindcover.com). Dalam peraturan, perusahaan pialang (broker) dan asuransi diperbolehkan memiliki rekanan fintech yang sudah terdaftar di OJK."

Bindcover, menurut Victor, akan patuh mengikuti proses Flowchart Regulatory Sandbox selanjutnya mulai dari presentasi, penyerahan dokumen tambahan, pengajuan usulan dari penyelenggara, OJK menyetujui skenario, eksperimentasi, perbaikan, penilaian, dan pendaftaran.

"Bindcover juga harus memperhatikan beberapa aspek yang dipertimbangkan OJK dalam pengajuan Regulatory Sandbox, yaitu legal, model dan proses bisnis, teknologi informasi, manajemen risiko, perlindungan konsumen, rencana bisnis, dan beberapa aspek lain yang diperlukan," tambah Victor.

Baca Juga: Emerald Land Resmi Pasarkan Perumahan Dekat Stasiun KRL Cilebut

Proses yang harus dilewati Bindcover di OJK masih panjang. "Namun, penetapan Bindcover sebagai satu-satunya perusahaan di klaster baru OJK ini, membuat kami lebih bersemangat untuk berinovasi dalam ekosistem asuransi khususnya di Indonesia. Bindcover siap melakukan revolusi industri asuransi di Indonesia," jelas Victor.

Bindcover sendiri merupakan insurtech (insurance technology) yang membangun sebuah bursa risiko independen pertama di Indonesia. Perusahaan ini memberi solusi bagi permasalahan underwriting di Indonesia yang seringkali mengalami hambatan karena menggunakan cara konvensional, seperti dokumen yang tercecer, kesulitan memonitor progres, inefisiensi waktu dan sumber daya, maupun kurang meratanya distribusi kesempatan perusahaan asuransi untuk mengetahui risiko.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: