Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Masih Sewa Rumah? 12 Tips Ini Wajib Disimak Sebelum Rugi

Masih Sewa Rumah? 12 Tips Ini Wajib Disimak Sebelum Rugi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Setiap kali Anda sewa rumah, Anda harus waspada karena Anda tidak memiliki properti tersebut. Meskipun waspada bisa berarti memastikan bahwa tidak ada kerusakan yang terjadi pada properti, itu juga berarti Anda harus waspada tentang hak-hak hukum Anda sebagai penyewa.

Berikut ini beberapa tips untuk menyewa rumah.

1. Periksa properti sebelum membuat persetujuan

Anda harus memeriksa sistem air, unit pendingin udara jika ada, kunci untuk pintu dan jendela, pipa ledeng (pastikan toilet bekerja dengan baik), dan lain-lain. Pastikan untuk bertanya kepada agen penyewaan atau pemilik rumah tentang perawatan rumah dan kapan rumah terakhir dirawat.

Anda tidak ingin menyewa rumah dengan masalah pipa ledeng atau masalah lainnya, terutama bagi Anda yang menyewa rumah di area yang sering kekurangan air atau justru sering banjir seperti sewa rumah Jakarta Selatan.

Jangan pernah memikirkan hal lain sebelum Anda memastikan bahwa rumah yang Anda lihat merupakan rumah yang layak huni sesuai kriteria Anda. Jangan mudah tergoda dengan harga murah.

Baca Juga: Baznas DKI Jakarta Serahkan Kunci 402 Rumah Duafa

Jangan sampai Anda dirugikan dengan berbagai kerusakan yang sebenarnya sudah ada di sana sebelum Anda pindah. Bila Anda sudah merasa nyaman dengan rumah tersebut, barulah Anda bisa memikirkan soal harga atau soal lainnya, termasuk lingkungan sekitar.

2. Baca perjanjian sewa Anda dengan cermat

Sewa Anda adalah kontrak hukum antara Anda dan pemilik untuk penggunaan properti pemilik. Pada umumnya, perjanjian sewa akan tundur pada undang-undang tentang sewa. Namun, hal ini bisa saja berbeda. Kontrak sewa biasanya mengandung hal-hal khusus yang tidak diatur dalam hukum, namun wajib disetujui karena Anda telah menandatanganinya.

3. Periksa sebelum menempati (pemeriksaan kedua)

Periksa properti lagi. Setelah sewa diselesaikan dan disepakati oleh pemilik dan penyewa, Anda dapat meminta untuk melihat properti lagi. Saat Anda berada di properti, ambil foto dan dokumentasikan segala bentuk kerusakan yang Anda lihat. Jika Anda melihat lubang kecil di dinding, misalnya, ambil foto dan beri tahu pemiliknya secara tertulis. Jika Anda jauh dari lokasi, misalkan Anda tinggal di Bogor dan mencari sewa rumah Bekasi, maka mintalah bantuan teman atau agen untuk memeriksanya kembali.

Penyewa Anda mungkin atau mungkin tidak memperbaiki kerusakan sebelum Anda pindah. Namun penting untuk memberi tahu pemilik sebelum pindah ke rumah, jika tidak pemilik dapat menuduh Anda tentang kerusakan dan mengambil uang dari deposit Anda untuk memperbaikinya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: