Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Hentikan 36 Kasus, Gerindra Penasaran: Apa Alasannya?

KPK Hentikan 36 Kasus, Gerindra Penasaran: Apa Alasannya? Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyelidikan 36 kasus dugaan korupsi sejak 20 Desember 2020. Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan, partainya akan mempertanyakan alasan penghentikan kasus-kasus tersebut dalam rapat kerja (Raker).

"Makanya kita perlu data-datanya dari KPK, dalam raker terdekat, saya mau kupas itu, 36 apa saja? Apa alasannya? Kasus apa saja? Jadi, kalau asumsi, ya, susah," ujar Habiburokhman saat dikonfirmasi, Minggu (23/2/2020).

Baca Juga: Wadaw, 2 Ribuan Pejabat Belum Lapor LHKPN. KPK Kejar Dong!

Ia berharap KPK dapat menjelaskan alasan dihentikannya 36 kasus tersebut. Agar masyarakat tidak berprasangka bahwa ada pelemahan di komisi antirasuah tersebut.

"Kita mau ke substansi penyelesaian hukumnya seperti apa, semangat kami bagaimana kasus-kasus yang dilaporkan atau ditemukan oleh KPK bisa disidik, dibongkar hingga tuntas," ujar Habiburokhman.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menegaskan proses penghentian 36 perkara dugaan korupsi di tingkat penyelidikan telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Penyelidik tidak mempunyai alat bukti cukup.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fajria Anindya Utami

Bagikan Artikel: