Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bentjok Polisikan Dirut Jiwaraya, Gara-garanya. . .

Bentjok Polisikan Dirut Jiwaraya, Gara-garanya. . . Kredit Foto: Antara/Muhammad Iqbal
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya, Hexana Tri Sasongko, dipolisikan oleh tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro.

Dia dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan tindak pidana fitnah. Laporan Benny yang diwakili kuasa hukumnya itu terdaftar dengan nomor LP/1250/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ/Tanggal 24 Februari 2020. Kuasa hukum menyebut Hexana melakukan fitnah kepada kliennya.

"Kita laporkan Dirut Jiwasraya Hexana Tri Sasongko," ucap pengacara Benny, Muchtar Arifin di Mapolda Metro Jaya, Senin (24/2/2020).

Baca Juga: Ahok Serang PSI, Ade Kecewa Berat: Mungkin Dia Baperan

Fitnah yang dituduhkan itu terkait pernyataan Hexana saat rapat dengar pendapat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurut dia, Hexana mengatakan, kerugian negara dalam bentuk gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya sekitar Rp13 triliun merupakan saham Benny Tjokrosaputro. 

"Itu tidak sesuai dengan fakta. Kami anggap itu fitnah yang merugikan nama baik klien kami. Jadi, sepertinya ada sesuatu yang disengaja dilakukan oleh dirut Jiwasraya ini untuk memposisikan klien kami sebagai pelaku utama terhadap kerugian ini," ujar dia.

Baca Juga: Ahok Serang PSI, Ade Kecewa Berat: Mungkin Dia Baperan

Untuk itu, dirinya menyebut bahwa pernyataan Hexana Tri Sasongko tersebut dirasa membebani kliennya. Dia beranggapan kalau kerugian negara yang mencapai Rp13 triliun ini nantinya bisa-bisa ditutupi dengan aset-aset milik Benny buntut pernyataan Hexana.

"Klien kami Benny kan punya banyak aset," ujarnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: