Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pemprov DKI Digugat Gegara Batalkan Lelang. . .

Pemprov DKI Digugat Gegara Batalkan Lelang. . . Kredit Foto: Antara/Dede Rizky Permana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta digugat PT Bali Towerindo Sentra, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi karena membatalkan lelang atas jalan berbayar elektronik atau electronic road pricing (ERP).

Berdasarkan informasi di situs web Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, gugatan didaftarkan pada 25 September 2019, dengan tergugat Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik Provinsi DKI Jakarta.

"Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pengumuman Pembatalan Lelang," dikutip pada Senin (24/2/2020).

Baca Juga: Alasan Klasik, DKI Berdalih Lagi Banjir Gegara Hujan Ekstrem

Nomor identifikasi lelang adalah 33620127 dengan nama paket lelang Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik, serta didaftarkan di DKI pada 2 Agustus 2019. Dalam gugatan Bali Tower meminta ada penyesuaian proposal lelang sehingga sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 25 Tahun 2017.

Selain itu, melalui gugatan, Bali Tower, juga meminta DKI melanjutkan lelang.

"Memerintahkan tergugat melanjutkan proses lelang dengan ID Lelang 33620127, nama paket: Pembangunan Sistem Jalan Berbayar Elektronik," dikutip dari situs web.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: