Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan akan memanggil Jaksa Agung S.T. Burhanuddin untuk menjelaskan soal peristiwa di Paniai hasil laporan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
"Sebagai produk lembaga, dia menyampaikan keputusan, yaitu temuannya itu ke Kejaksaan Agung. Sekarang Kejaksaan Agung sedang mengolah itu," katanya.
Kemungkinan, kata dia, dalam sepekan ke depan Jaksa Agung akan dipanggil untuk menjelaskan hasil kajian dari laporan Komnas HAM tersebut.
Baca Juga: Dibina Prudential, 33 Pengusaha Muda Papua Siap Jadi Super Papuanpreneurs
"Nanti dalam waktu seminggu ke depan, mungkin akan saya panggil Jaksa Agung untuk menjelaskan. Saya 'kan tidak dapat surat itu," kata Mahfud.
Sebelumnya, Mahfud menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti laporan Komnas HAM yang menyatakan peristiwa kekerasan di Paniai, Papua, pada tanggal 7—8 Desember 2014, sebagai pelanggaran HAM.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu juga menjamin proses tindak lanjut oleh Pemerintah atas laporan tersebut akan dilakukan secara transparan.
"Komnas HAM adalah lembaga negara yang dibentuk melalui undang-undang. Kewenangannya juga diatur di UU. Saya jaminlah bahwa itu akan di-follow up (ditindaklanjuti). Itu terbuka saja follow up-nya. Tidak akan diam-diam," ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat