Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Waduh! BI dan Polri Musnahkan 50 Ribu Uang Palsu

Waduh! BI dan Polri Musnahkan 50 Ribu Uang Palsu Kredit Foto: Bank Indonesia
Warta Ekonomi, Jakarta -

Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) memusnahkan 50.087 lembar uang rupiah palsu di Jakarta hari ini (26/2/2020). Uang rupiah palsu tersebut seluruhnya merupakan hasil temuan dari proses pengolahan uang dan klarifikasi masyarakat di Kantor Pusat BI selama rentang waktu 2017-Januari 2018, serta bukan merupakan barang bukti kasus tindak pidana.

"Uang rupiah palsu yang dimusnahkan terdiri atas pecahan Rp100.000 sampai dengan Rp100," kata BI dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (26/2/2020).

BI menjelaskan, pemusnahan uang rupiah palsu ini dilaksanakan berdasarkan surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 01/Pen.Mus.Pid/2019/PN.Jkt.Sel tanggal 27 Agustus 2019.

Baca Juga: Jakarta Lumpuh, Global 'Bakar' Rupiah Sampai Melepuh!

"Pemusnahan uang rupiah palsu merupakan wujud pelaksanaan amanat pengelolaan uang yang dimandatkan kepada Bank Indonesia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," jelas BI.

Adapun kerja sama bank sentral dan Polri dalam penanggulangan uang rupiah palsu dilaksanakan sesuai Nota Kesepahaman (NK) antara BI dengan Polri Nomor 21/7/NK/GBI/2019 - B/105/VIII/2019 tanggal 30 Agustus 2019 tentang Kerja Sama dalam Rangka Mendukung Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Bank Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Kerja sama tersebut antara lain diwujudkan dengan pemeriksaan barang bukti pengungkapan kasus uang rupiah palsu, pemberian keterangan ahli dalam pengungkapan kasus uang rupiah palsu, sosialisasi atau edukasi terkait uang rupiah, serta koordinasi dan pertukaran informasi.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Fajar Sulaiman
Editor: Rosmayanti

Bagikan Artikel: