Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Mata-mata Iran, Saudi Jatuhi Hukuman Mati buat Warganya

Jadi Mata-mata Iran, Saudi Jatuhi Hukuman Mati buat Warganya Kredit Foto: Pixabay
Warta Ekonomi, Riyadh -

Pengadilan kriminal Arab Saudi telah menjatuhkan hukuman mati kepada satu warga negaranya dan memenjarakan tujuh terdakwa lainnya, atas tuduhan pengkhianatan karena menjadi mata-mata untuk Iran.

Televisi Al-Ekhbariya melaporkan, warga Saudi yang dijatuhi hukuman mati itu dituduh telah mengkhianati negaranya dan menawarkan diri untuk menjadi mata-mata Iran.

Baca Juga: Patut Diacungi Jempol! Wanita di Arab Saudi Kini Punya Liga Sepak Bolanya Sendiri

Sementara itu, tujuh orang lainnya dijatuhi hukuman penjara dengan total 58 tahun karena bekerja sama dengan orang-orang di kedutaan Iran.

Al-Arabiya melaporkan, hukuman mati dijatuhkan kepada seseorang yang terbukti telah membocorkan informasi rahasia kepada intelijen Iran.

"Informasi rahasia yang bocor memengaruhi keamanan nasional Saudi dan mencakup intelijen tentang dua kedutaan besar asing, seperti pintu masuk, pintu keluar, dan keamanan," ujar Al-Arabiya melaporkan.

Tahun lalu, Arab Saudi mengeksekusi 37 warga negara sehubungan dengan terorisme. Mereka dihukum mati dengan tuduhan mengadopsi ideologi teroris ekstremis.

Arab Saudi memutuskan hubungan diplomatik dengan Iran setelah demonstran menyerbu Kedutaan Besar Saudi di Teheran pada 2016. Aksi demonstrasi itu terjadi setelah eksekusi ulama Iran, Nimr al-Nimr di Arab Saudi.

Ketegangan antara Saudi dan Iran meningkat dalam beberapa bulan terakhir setelah serangkaian serangan terhadap tanker minyak di Teluk.

AS dan Saudi menuding Iran berada di balik serangan tersebut. Namun tuduhan itu dengan tegas ditolak oleh Iran.

Arab Saudi dan Iran telah mengambil sisi yang berlawanan pada berbagai konflik di Timur Tengah, termasuk perang di Yaman dan Suriah. Saudi mendukung upaya AS untuk memberikan tekanan maksimum terhadap Iran.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Muhammad Syahrianto

Bagikan Artikel: