Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Omnibus Law Permudah Izin Sektor Properti, Akan Ada Rebound

Omnibus Law Permudah Izin Sektor Properti, Akan Ada Rebound Kredit Foto: Antara/Fakhri Hermansyah
Warta Ekonomi, Jakarta -

Omnibus Law yang disiapkan pemerintah diprediksi akan mendorong aktivitas ekonomi. Termasuk sektor properti. Terdapat empat penyederhanaan izin yang diprediksi akan membuat bisnis ini semakin bergairah.

Izin Mendirikan Bangunan (IMB) misalnya, sebelumnya membutuhkan waktu satu tahun untuk dikeluarkan oleh pemerintah daerah, sekarang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Kemudian, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) juga sama, sebelumnya terjadi bottleneck di pemerintah daerah untuk pengeluaran sertifikat dan juga inspeksi. Dengan Omnibus Law, pengeluaran sertifikat akan diambil alih oleh pusat.

Perjanjian Pengikatan Jual Beli juga serupa. Dulu tidak ada kejelasan mengenai persentase perkembangan pembangunan sebelum diperbolehkannya Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli (SPPJB), sekarang diperjelas dengan syarat 20% perkembangan pembangunan.

Baca Juga: CEO Paramount Land: Laju Bisnis Properti Terhadang Daya Beli

Pengamat properti F Rach Suherman juga menilai Omnibus Law yang disiapkan pemerintah diprediksi akan mendorong aktivitas ekonomi, termasuk sektor properti. Ada beberapa kotak regulasi yang menjadi tantangan menarik untuk secara teknis berada dalam pasal undang-undang sapu jagat ini.

Kotak-kotak regulasi dimaksud di antaranya SK lokasi, Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), IMB, SLF, dan SPPJB.

"Omnibus Law punya niat mulia menyederhanakan regulasi-regulasi. Bagus," kata Suherman melalui siaran pers yang diterima Warta Ekonomi, Kamis (27/2/2020). 

CEO Property Excellent and Advisory (PenA) ini menambahkan, 13 Paket Kebijakan yang sebelumnya diluncurkan pemerintahan Jokowi, bagi dunia properti seperti 'miniatur Omnibus Law'. Banyak aturan dipangkas. Hanya saja dia menilai rasa penyederhanaan di hilir tidak besar. Perda-perda masih membuat developer tidak otomatis menikmati kemudahan regulasi.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Agus Aryanto
Editor: Rosmayanti

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: